BERITA TREN – Apa saja jabatan yang dipegang oleh ASN? Simak aturan mengenai manajemen ASN ini.
ASN merupakan golongan pegawai negeri yang berasal dari masyarakat umum kemudian mengikuti seleksi.
Di Indonesia, untuk ASN dikenal dua jenis. Yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga: 8 Tips Penting untuk Memilih Venue Pernikahan yang Tepat
Keduanya sama-sama ASN walaupun memiliki perbedan secara jangka watu dan ketentuan lainnya.
ASN tidak hanya ditempatkan di instansi pusat seperti kementerian namun juga hingga daerah.
Maka setiap pembukaan pendaftaran CPNS 2024 pastinya membuka pendaftaran instansi pusat dan instansi daerah.
Baca Juga: Contoh Kalimat Pengajuan Sanggah Terkait Transkrip Nilai dan Ijazah, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu
Dalam ruang lingkup ASN dikenal jabatan-jabatan tertentu yang dipegang oleh pegawai ngeri.
Jenis jabatan tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui UU ASN nomor 2024 tahun 2023. Dimana aturannya sebagai berikut.
Dalam pasal 13, jabatan ASN terdiri dari dua jenis ini:
Baca Juga: Optimis Lolos CPNS 2024? Pahami Dulu Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Berorientasi Pelayanan
a. jabatan manajerial
b. jabatan non manajerial
Mengacu pada pasal selanjutnya atau pasal 14, jabatan manaerial yang dimaksud meliputi:
a. jabatan pimpian tinggi utama
b. jabatan pimpinan tinggi madya
d. jabatan pimpinan tinggi pratama
e. jabatan adiminstrator
Keempatnya jelas memiliki fungsi yang berbeda serta tanggung jawab yang berbeda pula. ***