Berita Tren – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal dalam proses penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diadakan setiap tahun, termasuk pada tahun 2024.
Ujian ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar peserta dalam berbagai aspek, seperti pengetahuan umum, kemampuan verbal, logika, serta pengetahuan kebangsaan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kisi Kisi Soal Ujian TKP CPNS 2024, Ada Tips Persiapan dan Strategi Sukses
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta saat mengerjakan soal ujian SKD CPNS 2024.
1. Persyaratan Peserta
Peserta harus terdaftar sebagai pelamar resmi melalui portal pendaftaran CPNS 2024, yakni melalui akun website SSCASN.
Setiap peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak dari portal SSCASN dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli atau surat keterangan pengganti KTP.
Identitas ini akan diperiksa sebelum peserta diperkenankan memasuki ruang ujian. Selain itu, peserta harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
2. Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Peserta wajib hadir tepat waktu di lokasi ujian yang telah ditentukan. Biasanya, peserta diharapkan hadir minimal 90 menit sebelum waktu ujian yang tertera.
Keterlambatan dapat menyebabkan peserta dilarang mengikuti ujian. Oleh sebab itu, sangat disarankan untuk tepat waktu atau datang sebelum waktu yang sudah ditetapkan.
Setiap peserta akan diberikan waktu sekitar 100 menit untuk mengerjakan 110 soal yang terbagi dalam tiga kategori: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Catat! Tips Mengerjakan Soal TKP dalam Tes CPNS, Benarkah Tak Ada Jawaban Salah?
3. Penggunaan Perangkat dan Alat Bantu
Ujian SKD CPNS dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT), sehingga peserta tidak diperbolehkan membawa alat tulis, kalkulator, atau perangkat elektronik lain ke dalam ruang ujian.
Hanya perangkat yang disediakan oleh panitia yang boleh digunakan. Peserta dilarang keras menggunakan joki, catatan, atau alat bantu lainnya selama ujian berlangsung.
Baca Juga: Bukan cuma Kalkulator, Rentetan Barang Ini juga Dilarang Peserta SKD CPNS Bawa ketika Ujian
4. Sanksi dan Diskualifikasi
Segala bentuk kecurangan, seperti menyontek atau menggunakan joki, akan dikenakan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari seleksi CPNS.
Panitia akan melakukan pemantauan ketat terhadap setiap peserta, termasuk dengan kamera pengawas di lokasi ujian.
Dengan mematuhi syarat dan ketentuan di atas, peserta dapat menjalani ujian SKD CPNS 2024 dengan tertib dan lancar. ***