BERITA TREN – Apa saja jenis tunjangan PNS belum menikah dan apa saja yang didapat? Simak ulasannya.
Belum menikah tidak perlu disesali. Justru dengan belum menikah bisa lebih produktif tanpa memikirkan banyak tanggungan.
PNS belum menikah biasanya adalah mereka yang berstatus fresh graduate. Belum lulus kuliah daftar CPNS.
Baca Juga: Tuliskan Ciri-Ciri Kalimat Efektif! CEK Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 140
Mendaftar CPNS kemudian diterima bekerja sebagai PNS dan ditempatkan di instansi. Baik daerah maupun pusat.
Lantas apa saja yang didapat oleh PNS belum menikah dari segi tunjangan?
Tunjangan PNS yang belum menikah sudah diatur dan tentunya menjadi daya tarik bagi para fresh graduate.
Baca Juga: Cek DISINI! Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP MTs Halaman 58-62, Uji Kompetensi 1
Berikut ini adalah deretan tunjangan bagi pegawai PNS yang belum menikah. Di antaranya:
1. Tunjangan beras
PNS yang belum menikah tetap mendapatkan tunjangan beras. Ini berlaku bagi setiap orang terdaftar sebagai PNS.
2. Tunjangan jabatan
PNS yang belum menikah tetap berhak mendapat tunjangan jabatan dengan ketentuan menduduki jabatan struktural.
3. Tunjangan kemahalan
Tunjangan satu ini diberikan kepada PNS yang ditugaskan di wilayah-wilayah dengan biaya hidup tinggi.
Baca Juga: Nonton Tensui no Sakuna hime Episode 12 Sub Indo, Melindungi Pulau dan Memberikan Perubahan Terbaik!
4. Tunjangan kinerja
Adapun tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang berkinerja baik. Sebagai apresiasi dalam kinerjanya. ***