BERITA TREN – Seandainya seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, maka hak apa saja yang diterima oleh ahli waris?
Pertanyaan tersebut mungkin sering didengar oleh masyarakat banyak.
Terutama yang berprofesi sebagai PNS di instansi pemerintah. Mungkin kebanyakan orang akan bertanya-tanya, bagaimana jika nanti seorang pensiunan PNS meninggal dunia.
Baca Juga: TERJAWAB! Jika Istri Pensiunan PNS Meninggal Dunia, Maka Suami atau Anaknya Dapat Apa?
Apakah ahli warisnya tetap mendapatkan hak pensiunan PNS sebagaimana sebelumnya.
Sebagaimana yang diketahui pembayaran pensiunan PNS diambil dari gaji pokok mereka yang dipotong sebelumnya.
Jika seandainya ketika masa pensiun seorang PNS meninggal dunia, pantas apakah pensiunan tersebut tetap diterima oleh keluarganya?
Baca Juga: Nonton Shoushimin Series Episode 5 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Oploverz: Cek Disini!
Jika seandainya tidak diterima, tentu rasanya hal itu sangat disayangkan.
Padahal ketika mengabdi sebagai seorang PNS, gaji mereka telah dipotong untuk biaya pensiunan mereka.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut pihak PT Taspen akan menjelaskan semuanya secara rinci.
Baca Juga: ASN Dipindahkan ke IKN! Ini Jumlah Nominal Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Ada…
Dikutip BERITA TREN dari laman tcare.taspen.id, inilah penjelasan PT Taspen terkait pertanyaan apa yang akan diterima oleh ahli waris seorang pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Apabila pensiun meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen.
Adapun diberikan yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.***