BERITA TREN – PPPK menjadi PNS adalah pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki status berbeda dari PNS (Pegawai Negeri Sipil).
PPPK menjadi PNS bukanlah proses otomatis dan membutuhkan syarat tertentu.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Guru PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah jika Penuhi Syarat Ini
Bisakah PPPK Menjadi PNS?
PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Sementara itu, PNS memiliki status pegawai tetap dengan berbagai tunjangan dan hak pensiun.
Perbedaan mendasar ini membuat perpindahan status tidak bisa dilakukan begitu saja.
Baca Juga: Ingin Jadi Kepala Sekolah Negeri? Simak Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK!
Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak memungkinkan PPPK menjadi PNS secara langsung.
Menjadi PNS hanya bisa dilakukan oleh PPPK, jika mereka mengikuti seleksi CPNS.
Seleksi CPNS dilakukan melalui prosedur khusus yang sesuai dengan undang-undang.
Akan tetapi, tentunya pengabdian seorang PPPK pada suatu instansi bisa menjadi nilai tambah saat mengikuti tes CPNS.
Baca Juga: Poin Penting! Pensiunan PNS Otentikasi Tak hanya 2 Bulan, Ini Jadwal dan Kriteria Penerima Tunjangan
Hal ini karena PPPK sudah memiliki pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan.
Pengalaman tersebut menjadi bekal penting untuk bersaing dalam seleksi CPNS.
Beberapa pihak berharap ada regulasi baru yang memungkinkan PPPK menjadi PNS lebih mudah.
Namun hingga kini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Apa Itu SKP PNS? Panduan Lengkap Tentang Sasaran Kerja Pegawai
Perubahan status membutuhkan revisi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa PNS dan PPPK memiliki fungsi berbeda dalam struktur pemerintahan.
PNS bertugas untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang instansi pemerintah.
Sementara itu, PPPK membantu mengatasi kebutuhan tenaga kerja jangka pendek.
Baca Juga: Gaji PNS Desember 2024 di Depan Mata, Segini Pastinya yang Diperoleh Golongan 2A sampai 2D
Jika Anda ingin menjadi PNS, jalur seleksi CPNS tetap menjadi solusi utama.
PPPK menjadi PNS masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut dari pemerintah.
Hal ini agar peraturan baru tetap adil dan sesuai kebutuhan negara.
Status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki peluang jika mengikuti seleksi CPNS.
Baca Juga: Mengenal Jenis Jabatan PNS: Apa Perbedaan Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional?
PPPK menjadi PNS hanya mungkin terjadi jika ada kebijakan baru dari pemerintah di masa depan