BERITA TREN – Blacklist peserta SKD CPNS 2024 mungkin menjadi kekhawatiran bagi sebagian peserta yang tidak bisa hadir dalam ujian karena alasan tertentu.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024.
Beberapa peserta mungkin terpaksa melewatkan kesempatan ini.
Namun, penting untuk mengetahui bahwa peserta yang tidak mengikuti SKD tahun ini belum tentu masuk daftar blacklist peserta SKD CPNS tahun berikutnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, peserta yang absen dalam SKD masih diperbolehkan mendaftar pada seleksi CPNS tahun mendatang.
Peserta yang berencana mengikuti SKD CPNS 2024 harus mematuhi beberapa aturan penting untuk menghindari sanksi atau diskualifikasi.
Beberapa aturan yang wajib diperhatikan antara lain tidak diperbolehkan membawa barang-barang seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan, alat elektronik, atau senjata tajam ke dalam ruangan ujian.
Baca Juga: Jangan Skip! Pemilik Akun TikTok Ini Bagikan Tips Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024 Versinya
Peserta juga dilarang berbicara dengan sesama peserta atau bertukar barang tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting, karena pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi serius.
Misalnya, peserta yang terlambat tidak akan diizinkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.
Selain itu, jika ditemukan membawa dokumen palsu atau melanggar aturan lain, peserta bisa didiskualifikasi.
Baca Juga: Sebenarnya, di Mana Peletakan Pita Hijau untuk Peserta SKD Kemenag yang Benar? Ini Penjelasannya
Bagi mereka yang ingin tetap aman, pastikan datang tepat waktu, membawa dokumen lengkap, dan tidak melakukan pelanggaran.
Meskipun beberapa peserta mungkin absen dari SKD CPNS 2024, tidak serta-merta membuat mereka masuk blacklist peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Belum Mengikutiku SKD? Perhatikan Hal-Hal ini untuk Menunjang Kelancaran Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Asalkan mematuhi aturan dan ketentuan, kesempatan untuk mendaftar kembali tahun depan masih terbuka.***