BERITA TREN – Aturan pindah instansi ASN PNS kian ketat dan sebagai pelamar CPNS 2024 harus mempertimbangkan.
Pelamar CPNS 2024 nampaknya harus memahami ketentuan yang mengingkat seorang PNS.
Terkadang hanya karena ingin menjadi abdi negara menyepelekan beberapa hal yang sejatinya sudah menjadi ketentuan sejak lama.
Baca Juga: Sudah Final! Pengisian Formasi PPPK 2024 Diprioritaskan bagi 5 Kriteria Ini
Salah satunya mengenai pindah instansi. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali mengingatkan terkait hal tersebut.
Regulasi soal pindah instansi atau mutasi sudah tertuang dan diatur dalam PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024.
Dimana ada aturan mengikat PNS terkait pindah instansi.
Baca Juga: Sudah Final! Pengisian Formasi PPPK 2024 Diprioritaskan bagi 5 Kriteria Ini
PNS tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah ke instansi lain degnan alasan pribadi paling signkat selama 10 tahun.
Hitungan 10 tahun itu sejak yang bersangkutan diangkat jadi PNS.
BKN kemudian menyinggung soal surat pernyataan. Dimana dalam surat tersebut menyebut poin terkait ketentuan pindah instansi.
“Pemberlakuan surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah sejak diterima jadi CPNS sudah dilakukan beberapa tahun pengadaan kebelakan,”tulis keterangan di akun @bkngoidofficial.
Sekali lagi PNS atau yang baru berstatus CPNS tidak bisa langsung begitu saja mengajukan pindah instansi.
Baca Juga: Tidak Sembarangan, BKN Beberkan Apa yang Dimaskud Formasi Khusus di Seleksi CPNS 2024, Ternyata….
Itulah ketentuan atau aturan mengenia pindah instansi bagi CPNS. ***