BERITA TREN – Fenomena nilai akhir SKD CPNS 2024 yang sama sepertinya sudah mulai bermunculan.
Pasalnya sudah terdapat peserta SKD CPNS 2024 yang kedapatan memiliki skor akhir yang sama.
Kondisi ini tentu sedikit membingungkan bagi peserta SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Gugur! Ketahui Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Menentukan Kelulusan!
Jika ada peserta SKD CPNS 2024 yang mengalami hal ini, maka sudah pasti mereka akan merasa kebingungan.
Mereka akan merasa khawatir, apakah mereka bisa melaju ke SKB atau tidak apabila terdapat kondisi dimana skor akhir SKD CPNS 2024 sama.
Lantas bagaimana solusinya? Apakah ada aturan yang mengatur terkait skor akhir SKD CPNS 2024 sama tersebut?
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Begini Cara Menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, beginilah aturan sistem ranking nasional untuk menentukan kelulusan SKD CPNS 2024 apabila ada skor yang sama.
1. Hasil SKD CPNS 2024 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Misalnya jumlah kebutuhan yang diminta adalah 1 maka kelulusan SKD CPNS 2024 akan diambil 1×3 dari jumlah peserta yang lolos perangkingan dengan peringkat tertinggi dan memenubi nilai ambang batas.
Baca Juga: 5 Contoh Soal Wawancara PPPK 2024 yang Mungkin Saja Keluar di SKB, Tentang Lagu Indonesia Raya
2. Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai akhir SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan.
Maka penentuan kelulusan nilai SKD secara berurutan dimulai dari nilai TKP, TIU kemudian TWK.
3. Apabila masih ada nilai yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Itulah aturan sistematika kelulusan bagi peserta SKD CPNS 2024 yang mempunyai skpr sama.***