Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Auto Makmur, Inilah Deretan Tunjangan yang Diguyurkan ke PNS Aktif

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Salah satu faktor pendorong orang-orang sangat meminati profesi PNS adalah didasarkan pada gaji pokok yang mereka terima.

Seorang PNS akan mendapatkan jaminan gaji pokok untuk setiap bulannya.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Daftar Akun PPPK 2024 di SSCASN BKN Tutorialnya Seperti Ini

Tentunya tunjangan PNS ini nominalnya tidak sebanyak gaji pokok yang mereka terima.

Namun, jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS tersebut ternyata cukup banyak.

Jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS sangat beraneka ragam.

Baca Juga: Calon Mertua Bangga! Lulusan S1 yang Jadi PNS Bisa Terima Gaji Besar, Segini Nominalnya

Pastinya tunjangan tersebut dapat menjadi pemasukan tambahan bagi seorang PNS selain gaji pokok.

Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS.

1. Tunjangan Uang Makan

Salah satu tunjangan yang rutin diberikan kepada PNS adalah tunjangan uang makan. Cair sebulan sekali, dihitung harian ketika PNS masuk kerja. Jumlahnya disesuaikan per golongan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2024 Sudah Dibuka! Ini Dia Persyaratan Lengkap untuk Jabatan Fungsional Guru yang Harus Anda Tahu!

2. Tunjangan Keluarga

Selain tunjangan uang makan, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, dengan nominal setara 12 persen dari gaji pokok masing-masing.

Diketahui bahwasanya gaji PNS golongan tertinggi hanyalah 6 juta sekian.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2024 Sudah Dibuka! Ini Dia Persyaratan Lengkap untuk Jabatan Fungsional Guru yang Harus Anda Tahu!

3. Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan lainnya yang diberikan adalah tunjangan uang lembur. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal. Besaran dari tunjangan satu ini juga disesuaikan per golongan.

Itulah jenis-jenis tunjangan PNS yang akan mereka terima selain gaji pokok.*

Tags: ASNmakmurpns aktifTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren