BERITA TREN – Belum lama ini Mendagri Tito Karnavian mengumumkan soal aturan pakaian dinas di lingkungan PNS, termasuk batik.
Aturan ini diberlakukan agar tidak ada pengkotak-kotakan antar sesama ASN.
Selain itu pakaian dinas dimaksudkan agar ASN dapat semakin berwibawa.
Baca Juga: Prospek Kerja Menjanjikan untuk Lulusan SMK Kimia Analisis!
Pakaian dinas juga sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan seorang ASN.
Salah satu pakaian dinas di lingkungan ASN baik itu kementerian maupun daerah adalha batik.
Sebagai mana telah dibahas sebelumnya jika telah diatur dalam sebuah Permendagri.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 75, Mengidentifikasi Teks Prosedur Grafis
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan seragam batik, tenun, dan lurik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN.
Penggunaannya dilakukan setiap hari kamis, jumat dan hari batik pada 2 Oktober 2024.
Baca Juga: 6 Tunjangan yang Diberikan Kepada PNS Ini Menambah Rekening PNS Kian Menggendut, Cek Apa Saja!
Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
Selain penggunaan batik, diatur pula mengenai pakaian daerah serta pakaian keagamaan.
Baca Juga: 6 Tunjangan yang Diberikan Kepada PNS Ini Menambah Rekening PNS Kian Menggendut, Cek Apa Saja!
Terkait aturan pemakaian baju batik dan segala macamnya diatur dalam Permendagri.
Demikian tadi mengenai aturan pakaian dinas batik bagi ASN di lingkungan kementerian dan instansi daerah. ***