Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagiamana Aturan Pakaian Dinas Batik di Lingkup PNS 2024? Waktu Dipakai Tepat pada…

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Belum lama ini Mendagri Tito Karnavian mengumumkan soal aturan pakaian dinas di lingkungan PNS, termasuk batik.

Aturan ini diberlakukan agar tidak ada pengkotak-kotakan antar sesama ASN.

Selain itu pakaian dinas dimaksudkan agar ASN dapat semakin berwibawa.

Baca Juga: Prospek Kerja Menjanjikan untuk Lulusan SMK Kimia Analisis!

Pakaian dinas juga sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan seorang ASN.

Salah satu pakaian dinas di lingkungan ASN baik itu kementerian maupun daerah adalha batik.

Sebagai mana telah dibahas sebelumnya jika telah diatur dalam sebuah Permendagri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 75, Mengidentifikasi Teks Prosedur Grafis

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan seragam batik, tenun, dan lurik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN.

Penggunaannya dilakukan setiap hari kamis, jumat dan hari batik pada 2 Oktober 2024.

Baca Juga: 6 Tunjangan yang Diberikan Kepada PNS Ini Menambah Rekening PNS Kian Menggendut, Cek Apa Saja!

Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.

Selain penggunaan batik, diatur pula mengenai pakaian daerah serta pakaian keagamaan.

Baca Juga: 6 Tunjangan yang Diberikan Kepada PNS Ini Menambah Rekening PNS Kian Menggendut, Cek Apa Saja!

Terkait aturan pemakaian baju batik dan segala macamnya diatur dalam Permendagri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian tadi mengenai aturan pakaian dinas batik bagi ASN di lingkungan kementerian dan instansi daerah. ***

 

 

Tags: AturanBatikpakaian dinasPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Aturan Pengunduran Diri bagi PNS yang Ingin Resign, Harus Sudah Diangkat Sebagai...

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren