BERITA TREN – Berikut ini adalah informasi mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai PNS.
Seperti pekerjaan pada umumnya, PNS juga memiliki batas usia pensiun. Pada usia tersebut seseorang tak lagi menyandang status abdi negara.
Berapa batas usia pensiun jabatan pegawai ASN dan apa saja kriterianya? Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini
Dalama menjalankan status sebagai ASN PNS, seseorang harus bekerja sesuai jabatan yang diamanahkan kepadanya.
Selain itu, ASN juga mesti mau dipindahtugaskan sesuai dengan perintah dari pimpinan.
Artinya tidak selamanya PNS memegang satu jabatan saja sejak masuk sampai pensiun. Dapat ditempatkan di instansi atau daerah lain.
Mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai ASN usah diatur dalam undang-undang dan berikut ini ketentuannya:
Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN sesuai pasal 55 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 10 Posisi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar Semua Jurusan
a. Jabatan manajerial
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2. 58 tahun gagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Baca Juga: 10 Posisi CPNS 2024 yang Bisa Dilamar Semua Jurusan
Setelah pensiun tentunya seorang mendapatkan dana pensiun jika memang meneuhi kriteria.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiun jabatan pegawai PNS dan jabatan yang diemban. ***