Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berapa Lama Cuti Tahunan Guru? Begini Ketentuan dan Durasi Sebenarnya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Cuti tahunan guru merupakan hak yang diberikan kepada guru untuk beristirahat dari rutinitas mengajar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hak ini bertujuan membantu guru menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi.

Meski demikian, pelaksanaan cuti tahunan guru memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan pegawai lain.

Baca Juga: 606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Rp2 Juta di Tahun 2025, Begini Cara Mendapatkannya!

Hal ini terutama karena profesi guru sangat terkait dengan kalender akademik.

Cuti tahunan guru biasanya diambil saat libur sekolah untuk menghindari gangguan pada proses belajar mengajar.

Berapa Lama Cuti Tahunan Guru?

Guru, sebagai aparatur sipil negara (ASN), memiliki hak atas cuti tahunan seperti pegawai lainnya.

Baca Juga: Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan

Guru memiliki hak cuti tahunan maksimal selama 12 hari kerja setiap tahun.

Namun, pelaksanaan cuti ini disesuaikan dengan jadwal sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Karena profesi guru erat kaitannya dengan proses pendidikan, cuti tahunan biasanya diberikan selama masa libur sekolah, seperti libur semester atau akhir tahun ajaran.

Guru umumnya tidak diperkenankan mengambil cuti di tengah semester kecuali dalam situasi khusus.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Prosedur Pengajuan Cuti

Guru yang ingin mengambil cuti tahunan perlu mengajukan permohonan kepada kepala sekolah atau atasan langsung. Proses ini melibatkan:

– Surat permohonan cuti yang disertai alasan jelas.

– Persetujuan dari atasan, dengan mempertimbangkan kegiatan sekolah.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini

Jika guru tidak mengambil cuti tahunan pada tahun berjalan, cuti tersebut tidak dapat diakumulasikan atau ditambahkan ke tahun berikutnya.

Oleh karena itu, guru diimbau memanfaatkan cuti tahunan sesuai ketentuan.

Cuti tahunan guru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara tugas profesional dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Sistem Ujian Seleksi PPPK Guru 2024 CAT atau Non CAT? Pahami Pembobotan Soalnya

Dengan memahami ketentuannya, guru dapat merencanakan waktu istirahat tanpa mengganggu tanggung jawabnya di sekolah.***

Tags: CutigurusekolahTahunan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pahami 5 Jenis Cuti yang Dimiliki Guru PNS, Cuti Besar Ternyata Tidak Mudah Didapatkan!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren