BERITA TREN – Berapa nominal besaran gaji yang diterima pensiunan ASN PNS?
Pensiunan PNS segera mendapatkan haknya berupa gaji pensiunan.
Gaji pensiunan tentu menjadi bekal penting bagi para ASN PNS yang sudah purna tugas karena memang waktunya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Pasang Pita Hijau SKD CPNS Kemenag 2024? Mohon Dipahami
Namun perlu dipahami jika batas usia pensiun PNS berbeda-beda.
Ada ASN PNS yang baru pensiun ketika memasuki usia 58 tahun.
Tentunya ketika ASN PNS memasuki usia pensiun dirinya berhak mendapatkan gaji pensiunan jika memang telah mengurus dan memang memenuhi syarat.
Baca Juga: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Mencetak Kader Pemerintahan yang Unggul dan Profesional
Perlu dipahami lagi jika sebelum mengambil gaji pensiunan, haruslah lebih dahulu melakukan otentikasi Taspen dengan membawa dokumen pendukung.
Lantas berapakah gaji pensiunan PNS untuk November 2024? Simak besarannya:
Pensiunan PNS golongan 1 adalah Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Baca Juga: Nonton Party kara Tsuihou sareta Sono Chiyushi Episode 1 2 3 4 Sub Indo, Bukan Anoboy dan Otakudesu
Pensiunan PNS golongan 2 adalah Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS golongan 3 adalah Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan 4 adalah Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga: Nonton Party kara Tsuihou sareta Sono Chiyushi Episode 1 2 3 4 Sub Indo, Bukan Anoboy dan Otakudesu
Uang gaji pensiunan tersebut tentu terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Demikian tadi mengenai nominal besaran gaji yang diterima pensiunan ASN PNS November 2024. ***