BERITA TREN – Bagi pelamar CPNS 2024 yang akan mengikuti SKB, wajib mengetahui ketentuan ujiannya terlebih dahulu.
SKB merupakan tolak ukur yang dapat menentukan apakah pelamar tersebut bisa lolos pada CPNS 2024.
Hal ini dikarenakan SKB memiliki pengaruh yang signifikan dalam seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Surat Lamaran PPPK 2024 Tahap 2 Diketik atau Tulis Tangan? Pahami Ketentuannya
Meskipun nilai SKD tidak tinggi, namun apabila nilai SKB tinggi, maka kondisi tersebut akan mempengaruhi hasil kelulusan CPNS 2024.
Dimana SKB memiliki bobot penilaian 60% sedangkan SKD hanya 40 persen.
Seleksi SKB CPNS 2024 biasanya dilaksanakan dengan sistem CAT BKN, baik bagi instansi pusat maupun instansi daerah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Sertifikasi Guru ASN: Jangan Lewatkan Informasi Penting Ini!
Namun pada beberapa instansi pusat biasanya ada yang menggelar SKB tambahan dengan sistem non CAT.
Dirangkum BERITA TREN dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut penjelasan tentang SKB.
1. SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
2. SKB diselenggarakan menggunakan tes berbasis komputer atau CAT dari BKN.
3. Selain SKB CAT, instansi pemerintah dapat menggelar SKB tambahan di luar tes berbasis komputer atau disebut SKB non CAT.
4. Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non CAT antara lain:
a. Psikotes
b. Tes Potensi Akademik (TPA)
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing
Baca Juga: Berapa Persen Bobot Tes Wawancara SKB CPNS? Pelamar Mohon Cek Detailnya
d. Tes Kesehatan Jiwa
e. Tes Praktik Kerja
f. Tea Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
h. Wawancara
i. Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
***