BERITA TREN – Kasus pembunuhan berencana beberapa waktu lalu telah memakan korban dan kini pelaku atas nama Richard Eliezer divonis hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 telah membacakan vonis tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tindakan tersebut sangat berat karena Richard Eliezer memiliki kedekatan dengan korban Joshua, namun tetap tega melakukan penembakan tersebut.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam membacakan vonis hukuman menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang meringankan vonis Richard Eliezer.
Diantaranya adalah sikap jujur, bersikap sopan, usia yang masih muda, menyesali perbuatannya dan menjadi justice collaborator.
Dalam hal ini, keluarga korban pun telah memberikan maaf pada terdakwa atas tindakannya.
Sebelumnya, pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini telah divonis dengan hukuman yang bervariasi.
Terdakwa Ferdy Sambo, misalnya, divonis hukuman mati, sementara terdakwa Kuat Makruf divonis hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Prediksi Skor H2H Dortmund vs Chelsea, Babak 16 Besar Liga Champions 16 Februari 2023
Terdakwa Putri Chandrawati, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa Riki Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer menunjukkan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dapat diterima dalam masyarakat kita.
Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang lain serta memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Link Nonton Film Open BO The Series Full Episode Bukan di Rebahin atau BioskopKeren, tapi DISINI
Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan dan kita semua dapat menjaga keamanan dan perdamaian di lingkungan sekitar.