BERITA TREN – Menanggapi pertanyaan perihal hak kepegawaian bagi PNS aktif yang meninggal dunia, BKN melalui akun IG resminya di @bkngoidofficial, jelaskan aturannya.
Dipantau BeritaTren.com dari akun IG @bkngoidofficial pada Minggu, 4 Agustus 2024, berikut penjelasan BKN mengenai hak kepegawaian PNS aktif yang meninggal dunia:
- Instansi wajib membuat surat keterangan meninggal dunia dengan melampirkan surat kematian dari Lurah/ Kepala Desa setempat
Baca Juga: Catat! Ini 14 Kesalahan yang Sering Menyebabkan Pendaftar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS
- Bagi PNS yang sudah berkeluarga, hak kepegawaiannya diberikan kepada janda/duda atau anak sesuai dengan ketentuan
- Apabila PNS bersangkutan tidak/belum berkeluarga, hak kepegawaiannya diberikan kepada orang tuanya sesuai dengan ketentuan
Pada keterangan lebih lanjutnya, ditekankan bahwa dalam hal belum berkeluarga, hak kepegawaian yang dimaksud bukan jaminan pensiun.
Baca Juga: Gaji Polisi Naik 8% di Tahun 2024: Seberapa Besar Kenaikannya?
Mengenai pengusulan dan penetapannya, harus sudah melalui SIASN dengan prosedur yang berlaku.***