BERITA TREN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) menuturkan bahwa seleksi PPPK sudah dibuka.
Pada 1 Oktober 2024 kemarin, pendaftaran PPPK 2024 sudah mulai bisa dilakukan.
Seluruh calon pelamar PPPK 2024 sudab dapat melalukan pembuatan akun di laman SSCASN BKN.
Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi Ujian SKD CPNS 2024, Terpampang di Kartu Ujian?
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menpan RB, Azwar Anas.
Melalui laman menpan.go.id, Menpan RB mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Semua formasi PPPK yang dialokasikan ini sebagai bentuk penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Tiba-Tiba Hilang hingga Tak Bisa Cetak Kartu? Ini Penyebabnya
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” jelas Menpan RB yang dikutip BERITA TREN.
Dalam perekrutan PPPK tahun ini terdapat perbedaan yang mendasar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dimana seleksi PPPK 2024 diadakan sebanyak dua periode.
Baca Juga: Teknologi Bikin Siswa SMK Makin Disiplin, Gimana Caranya?
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas.
Dalam hal ini yang termasuk pelamar prioritas adalah Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Sinopsis Mission: Yozakura Family, Anime Actions Comedy Terbaik dan Terbaru 2024
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Jadi pada periode 1, tidak semua kategori dapat langsung mendaftar di seleksi PPPK 2024.
Para peserta wajib memperhatikan skema perekrutan PPPK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.***