Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuma Ada Dua Tahapan di Seleksi PPPK 2024, Para Non ASN Segera Pahami

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat diikuti oleh seluruh tenaga Non ASN yang memenuhi kategori.

Pada pendaftaran PPPK 2024, terdapat istilah pelamar prioritas yang masuk dalam pendaftaran periode pertama.

Baca Juga: Kabar Gembira buat Honorer, Menpan RB Azwar Anas Beri Angin Segar di PPPK 2024, Fokus untuk….

Pelamar prioritas dalam hal ini yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sedangkan diluar kategori terdebut masuk dalam pendaftaran PPPK 2024 periode kedua.

Perlu diketahui bahwa, proses seleksi PPPK 2024 berbeda dengan seleksi CPNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: CEK! Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 45 Kurikulum Merdeka, Iklan Kios Pak Jal

Perbedaan tersebut terlihat pada tahapan tes yang harus diikuti oleh pelamar PPPK 2024 dan CPNS.

Jika pada seleksi CPNS dikenal istilah seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan SKD dan SKB.

Namun pada seleksi PPPK 2024 tidak terdapat istilah SKD maupun SKB.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Kenaikan Pangkat Pengabdian? PNS yang Wafat Sepeti Ini Aturannya

Dirangkum BERITA TREN dari laman menpan.go.id, untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Untuk itu, para tenaga Non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024 wajib mengetahui rangkaian tes tersebut.

Tujuannya agar nanti ketika mengikuti seleksi PPPK 2024 para tenaga Non ASN tidak kebingungan atau keliru.***

Tags: Non-ASNSeleksi PPPKtahapanuji kompetensi

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Bukan Hanya Kerja Keras, Ini yang Dibutuhkan untuk Naik Pangkat!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren