Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Demi Muruah Mahkamah Konstitusi, MKMK Dituntut Ambil Keputusan yang Tidak Normatif

by Kris Dwi Antara
November 2, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Menurut Anang Zubaidy, Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif dalam pengambilan keputusan.

MKMK juga perlu mempertimbangkan keadilan dan manfaat dalam memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” terangnya saat dihubungi, Kamis (2/11).

Baca Juga: Putusan MK Mengenai Usia Calon Presiden/Wakil Presiden Dinilai Dapat Merusak Tatanan Bernegara

Menurutnya, jika dasar pengambilan keputusan hanya bersifat normatif, maka keputusan MK akan bersifat final dan mengikat.

Hal tersebut juga akan meniadakan upaya hukum lainnya dan tidak ada lagi mekanisme untuk membatalkan keputusan tersebut.

“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” tegasnya.

Anang berharap agar MKMK juga menggunakan nurani dalam memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika hakim konstitusi. “Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.”

Baca Juga: Tanggal 2 November Ada Hari Peringatan Apa Saja? Mulai dari Hari Arwah Sampai Dengan Hari Balet Sedunia

Sementara itu, Violla Reininda, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menghimbau agar masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.

“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla. 

Selain itu, keputusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Umum MK Anwar Usman, diharapkan dapat mengembalikan citra dan kehormatan MK.

“MKMK harus berani mengambil langkah aktif dengan memberikan sanksi tidak hanya terkait etika, tetapi juga terkait legitimasi keputusan MK tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden,” tegas Violla.

Baca Juga: Bukan Cuma Simbol, Ini Dia Sejarah Gambar Semangka yang Dijadikan Sebagai Simbol Dukungan untuk Palestina

Violla juga menekankan perlunya MKMK melakukan lompatan dalam pengambilan keputusan, mengingat kerusakan yang signifikan terjadi pada MK secara institusional akibat konflik kepentingan yang jelas terlihat dalam kasus ini.

“Sanksi yang diharapkan, yaitu (1) pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi; (2) menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,” tambah Violla.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merujuk pada Pasal 17 Ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal tersebut dapat menjadi referensi bagi MKMK dalam membatalkan putusan terkait syarat usia, terutama jika terbukti adanya pelanggaran berat.

Baca Juga: Pandhita Mukti Artinya Apa? CEK Penjelasannya DiSini Secara Lengkap

“Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,” terang Violla.

(***)

Tags: Mahkamah KonstitusiMKMKMK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Weton 3 November 2023, Jumat Pon yang Ambisius tapi Kurang Serius

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren