BERITA TREN – Sebagian ASN mungkin telah mengetahui bahwa batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun.
Namun ternyata pada beberapa jabatan, terdapat batas usia pensiun PNS yang melebihi angka tersebut lho.
Berdasarkan jenis jabatannya, batas usia pensiun PNS tidaklah sama.
Baca Juga: Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Pensiun Usia Berapa? Awas Jangan Sampai Resign Duluan
Hanya beberapa jenis jabatan tertentu yang memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun.
Bahkan terdapat pula jabatan tertentu yang batas usia pensiunnya kurang dari 60 tahun.
Lantas berapakah batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatannya?
Agar tidak penasaran maka Simaklah penjelasan batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatannya berikut ini.
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, inilah batas usia pensiun PNS dan jenis jabatannya.
Ketentuan BUP PNS dan jenis jabatannya
Baca Juga: Apakah Mendaftar CPNS Boleh Menggunakan SKL? Fresh Graduate yang Belum Punya Ijazah Wajib Tahu Ini!
1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda.
2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional Madya.
3. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Batas usia pensiun PNS sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Baca Juga: Persiapan Jadi ASN, Inilah Deretan Formasi CASN bagi D3 dan S1 Administrasi Publik
Contohnya:
1. BUP 60 tahun bagi guru.
2. BUP 65 tahun bagi peneliti ahli madya, perekayasa ahli madya dan dosen.
3. BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama dan guru besar (profesor).***