BERITA TREN – Sudah diatur dalam peraturan Mendagri atau Permendagri. Simak aturan terkait penggunaan pakaian dinas.
Mendagri Tito Karnavian telah membuat peraturan terkait pakaian dinas harian yang salah satunya terkait batik.
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Berstatus Lulusan SMA, Masihkah Dinilai Besar?
Mengenai pakaian batik diatur dalam pasal 7 pada Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Dimana pakaian dinas harian batik, tenun, atau lurik adalah yang dimaksud pada pasal tersebut.
Penggunaan seragam batik, tenun, dan lurik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN.
Baca Juga: CPNS 2024 Selesai, Siapkan Diri untuk Pembukaan PPPK, Siapa Prioritas?
Penggunaannya dilakukan setiap hari kamis, juma dan hari batik pada 2 Oktober 2024.
Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
Selain penggunaan batik, diatur pula mengenai pakaian daerah serta pakaian keagamaan.
Baca Juga: Menjadi Tenaga Kesehatan Profesional Bersama SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi
Terkait aturan pemakaian baju batik dan segala macamnya diatur dalam Permendagri.
Bukan tanpa tujuan, penggunaan pakaian dinas ini guna meningkatkan kedisiplinan serta estetika.
Termasuk juga untuk motivasi kerja, kewibawaan dan mewujudkan keseragaman serta identitas ASN.
Itu tadi terkait penggunaan batik sebagai pakaian dinas harian ASN dan aturan yang mengikat. Semoga membantu. ***