BERITA TREN – Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait gaji pensiunan PNS.
Pada tanggal 26 Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS: Sejahtera di Masa Pensiun
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini dapat diterima oleh para pegawai pemerintah dengan semua golongan.
Mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV, para pensiunan PNS tersebut akan menikmati kenaikan gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun rincian besaran gaji pensiunan PNS tersebut tentu berbeda-beda.
Baca Juga: UPDATE! Prediksi Materi TWK dalam SKD CPNS 2024, Apakah Ada Bela Negara?
Hal ini dikarenakan gaji pensiunan PNS sama halnya dengan gaji para PNS yaitu ditentukan berdasarkan pangkat dan golongannya.
Lantas berapakah gaji pensiunan PNS dari golongan I sampai IV?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah rincian gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I sampai IV.
Baca Juga: Ingin Berkarir di Pemerintahan? Ini Dia 8 Jenis Pekerjaan PNS yang Wajib Kamu Ketahui!
Golongan I:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Baca Juga: Streaming Anime Shy Season 2 Episode 1 – 12 END Sub Indo di Tempat Nonton Resmi
Golongan II:
2A: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
2B: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
2C: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
2D: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan III:
3A: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
3B: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
3C: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
3D: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan IV:
4A: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
4B: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
4C: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
4D: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
4E: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
Karena itulah pensiunan harus disejahterakan lewat gaji pensiunan PNS dan itulah nominalnya. ***