BERITA TREN – Mendagri Tito Karnavian telah meneken aturan terkait pakaian dinas PNS.
Aturan ini guna menyeragamkan baju yang dikenakan oleh pegawai negeri baik di pusat maupun di daerah.
Aturan terkait pakaian dinas harian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi atau Permendagri.
Permendagri yangmengatur soal pakaian dinasi ASN itu sendiri bernmor 10 tahun 2024.
Peraturan ini diterbitkan menimbang pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka diperlukan aturan terkait penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Contoh Kalimat Pengajuan Sanggah Terkait Transkrip Nilai dan Ijazah, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu
Permendagri terbaru ini sekaligus mengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.
Salah satu yang diatur adalah tentang penggunaan pakaian dinas harian khaki.
Penggunaan pakaian harian dinas khaki tertuang dalam pasal 5. Termasuk soal lengan panjang dan pendek.
Pakaian dinas khaki lengan panajng digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusu menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Adapun lengan pendek digunakna pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
Baca Juga: Dungeon People Episode 10 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku: Berikut Merupakan Link Resminya!
Adapun mengenai jadwal, pakaian dinas khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
Itulah aturan terkait pakaian dinas di lingkungan pegawai negeri untuk jenis khaki dan jadwal pemakaiannya. ***