BERITA TREN – UMKM yang telah mendapat predikat sebagai salah satu pilar perekonomian nasional karena telah mampu menunjukkan ketangguhannya di tengah gempuran pandemi Covid-19 kini terancam kolap.
Bisnis ilegal e-commerce TikTok dituding telah meruntuhkan produksi barang lokal sehingga menyebabkan kegiatan dagang UMKM menjali lesu.
Banyak kalangan menyuarakan hal ini, untuk menyelamatkan UMKM dari praktek e-commerce TikTok dan menggairahkan kembali produksi barang lokal, perlu gerak cepat keberpihakan pemerintah pada UMKM.
Baca Juga: Cara Berjualan Online di Blibli dan TikTok
“Tanpa regulasi yang memberi perlindungan pada UMKM, TikTok Shop atau platform lain yang sejenis akan mudah membungkam produksi barang lokal dan menenggelamkan UMKM”, kata Joko Pitono, pelaku UMKM asal Tubaba.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin pemerintah akan tegas melindungi pelaku UMKM.
Bahlil bahkan mengungkap, bahwa TikTok Shop belum memiliki izin beroperasi. Sehingga dengan tegas ia bisa mengatakan bahwa TikTok Shop di Indonesia melanggar aturan yang berlaku.
Praktek bisnis ilegal yang ditudingkan kepada TikTok telah menyebabkan banyak produsen dan UMKM bangkrut.
“Produk UMKM kita sudah dikepung dengan predatory pricing atau beragam produk impor yang dijual dengan harga tidak masuk akal,” terang Joko Pitono.
Dari Istana Negara Jakarta, dikabarkan, Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi bahas transaksi jual beli di media sosial, pada Senin (25/09/2023).
Baca Juga: Modal KTP! Ikuti Program Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Suku Bunga Rendah untuk Pelaku UMKM
Dalam Rapat Terbatas tersebut disimpulkan, bahwa pemerintah memutuskan media sosial tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi perdagangan (e-commerce) di dalam platformnya.
MenKop UKM Teten Masduki menegaskan, keberpihakan terhadap UKM perlu dilakukan untuk menghindari keruntuhan UMKM kita akibat terjangan dunia digital. (***)