BERITA TREN – PNS yang bekerja secara aktif dan profesional maka penting mendapatkan tunjangan dan fasilitas.
Hal ini dimaksudkan agar PNS bisa mengerjakan pekerjaannya secara maksimal dan tepat waktu.
Mengenai fasiltas disertai tunjangan bagi ASN ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN terbaru.
Baca Juga: Simak dan Catat! Begini Trik TWK Materi Bela Negara Paling Mudah Dipahami
Adapun undang-undang yang dimaksud merupakan UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dimana disebutkan bahwa ada dua jenis tunjangan dan tertulis pada bab IV yang mengatur hak dan kewajiban.
Adapun tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada PNS aktif adalah terdapat dua jenis.
Kedua jenis itu antara lain sebagai berikut:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
Baca Juga: Begini Langkah Mudah Mengubah PDF Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024 ke V1.6
Kembali lagi kedua fasilitas dan tunjangan tersebut diberikan agar PNS yang bersangkutan dapat bekerja semaksimal mungkin.
Fasilitas tersebut tentunya milik negara. Jadi tidak boleh diatasnamakan pribadi apalagi sampai dijual atau gadai.
UU ASN nomor 20 juga mengatur mengenai jaminan sosial dan segala macamnya.
Demikian tadi terkait fasilitas dan tunjangan didapatkan ASN aktif. Semoga membantu. ***