Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harus Sesuai Aturan! Cuti Tahunan PNS, Ini Lamanya Waktu yang Harus Diketahui Pegawai Negeri

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Membahas kembali tentang cuti tahunan PNS yang belum banyak diketahui.

Menjelang akhir tahun, menjadi waktu bagi ASN untuk sejenak berlibur.

Sebelum memutuskan berlibur atau bahkan pulang kampung tentu harus mengurus cuti tahunan.

Baca Juga: Merasa Menguasai TIU? Coba Terapkan Strategi Ini untuk Lolos Passing Grade SKD CPNS 2024

Namun untuk cuti tahunan harus sudah memastikan telah mengambil izin.

Adapun yang bisa mengambil cuti adalah merekan PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

Baca Juga: Ini Daftar Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Jadi PNS

Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah peggawai.

Memperhatikan jumlah pegawai yang dimaksud dadalah melihat kapasitas atau kapabilitas dan realisasi kinerja pada unit bersangkutan.

Pengajuan cuti harus disetujui pejabat pembina kepegawaina atau PPK Instansi.

Baca Juga: Inilah Daftar Titik Lokasi SKD CPNS 2024 di Wilayah Kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta

PPK Instansi seperti misalnya menteri atau kepala lembaga dan setingkat. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja

Sementara itu terkait  yang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hak Cuti Tahunan PNS! Ini Aturan yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mengajukan

Batas waktu melaporkan diri sebagaimana dimaksud, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Itulah mengenai tentang cuti tahunan PNS dan lama waktu cutinya.  ***

Tags: Aturancuti tahunandiketahuiPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Ada 2 Cara, Inilah Cara Melihat Hasil SKD CPNS 2024 yang Mesti Peserta Ujian Pahami

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren