Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Lewatkan Hak Cuti Tahunan PNS! Ini Aturan yang Wajib Anda Pahami Sebelum Mengajukan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Cuti tahunan PNS merupakan hak yang penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras yang mereka lakukan.

Cuti tahunan PNS tidak hanya bertujuan memberikan waktu istirahat.

Baca Juga: Haruskan PNS Maju Pilkada Mengundurkan Diri atau Bisa Cuti? Temukan Jawabannya di Sini!

Akan tetapi, ini juga membantu meningkatkan produktivitas pegawai setelah mereka kembali bekerja dengan pikiran yang segar.

Aturan untuk Mendapatkan Cuti Tahunan PNS

Untuk memanfaatkan cuti tahunan, terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi.

Pertama, cuti ini diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang telah bekerja minimal selama satu tahun.

Baca Juga: Kerja di Bawah 1 Tahun Apakah ASN PNS Bisa Ajukan Cuti Tahunan? Ini Jawabannya

Setiap pegawai berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Namun, cuti tersebut bisa diambil dalam jumlah yang lebih kecil, misalnya hanya untuk satu hari kerja.

Agar dapat menggunakan hak ini, pegawai harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Selain itu, terdapat ketentuan tambahan bagi PNS yang bekerja di daerah terpencil.

Baca Juga: Mau Ambil Cuti Tahunan? BKN Ingatkan 3 Hal Ini ke ASN PNS, Temasuk Kriteria Penerimanya

Durasi cuti PNS yang bekerja di daerah terpencil bisa ditambah hingga 12 hari kalender.

Jika cuti tahunan tidak diambil dalam tahun tersebut, pegawai berhak menggunakannya di tahun berikutnya.

Batas maksimalnya adalah 18 hari kerja, termasuk cuti tahunan untuk tahun berjalan.

Ada juga aturan mengenai penangguhan cuti tahunan jika terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

Dalam kasus seperti ini, pejabat yang berwenang dapat menangguhkan cuti tahunan hingga satu tahun.

Cuti yang ditangguhkan dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan durasi maksimal 24 hari kerja.

PNS yang bekerja sebagai guru atau dosen juga memiliki hak untuk memanfaatkan cuti tahunan, meskipun mereka mendapatkan libur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, pemberian cuti tetap harus memperhatikan jumlah pegawai di unit kerja agar tidak mengganggu operasional kantor.

Baca Juga: Pantas Profesi Idaman, Lulusan SMA jadi PNS Ternyata Dapat Nominal Gaji Sampai….

Dengan mengetahui dan memahami aturan-aturan mengenai cuti tahunan PNS, setiap pegawai diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Hal ini penting agar mereka bisa menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat, serta tetap produktif.

Pemanfaatan cuti tahunan PNS dengan optimal juga menjadi langkah untuk menjaga kinerja yang stabil sepanjang tahun.***

Tags: AturanCutiPNSTahunan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Aturan Blacklist Peserta SKD CPNS 2024 Hingga Tidak Bisa Mengikuti Seleksi di Tahun-Tahun Selanjutnya. Simak Pembahasannya di Sini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren