BERITA TREN – PNS maju Pilkada harus mengundurkan diri, bukan hanya mengambil cuti.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas birokrasi.
Sebagai seorang PNS, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat dan negara secara profesional dan tidak berpihak.
Baca Juga: Kerja di Bawah 1 Tahun Apakah ASN PNS Bisa Ajukan Cuti Tahunan? Ini Jawabannya
Namun, ketika PNS maju Pilkada, ada kekhawatiran bahwa kepentingan pribadi dan afiliasi politik dapat mengganggu kinerja serta pelayanan publik.
Alasan lain mengapa pengunduran diri diperlukan adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan kampanye.
Jika seorang PNS tetap dalam jabatannya saat mencalonkan diri, ia masih memiliki akses ke sumber daya publik dan informasi penting.
Akses ini dapat dimanfaatkan secara tidak etis demi keuntungan politik pribadi.
Baca Juga: Mau Ambil Cuti Tahunan? BKN Ingatkan 3 Hal Ini ke ASN PNS, Temasuk Kriteria Penerimanya
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan secara adil dan demokratis.
Selain itu, ini demi menjaga birokrasi tetap bebas dari pengaruh politik praktis.
Netralitas adalah prinsip yang harus dijaga oleh semua PNS.
Jika mereka tetap menjadi PNS saat terlibat dalam kampanye politik, ada risiko besar terhadap integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Baca Juga: Pantas Profesi Idaman, Lulusan SMA jadi PNS Ternyata Dapat Nominal Gaji Sampai….
Selain itu, menjadi calon kepala daerah membutuhkan perhatian penuh dan komitmen besar.
Sulit bagi seseorang untuk membagi fokus antara tugas sebagai PNS dan sebagai calon kepala daerah.
Oleh karena itu, pengunduran diri memastikan PNS yang mencalonkan diri dapat sepenuhnya terlibat dalam proses Pilkada tanpa terganggu oleh tanggung jawab profesionalnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Satu, Ternyata Ada 7 Jenis Cuti yang Bisa Diambil PNS
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2, PNS yang telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU atau KPUD setempat diwajibkan mengundurkan diri secara tertulis.
Surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dan prosesnya akan mengakhiri status kepegawaian yang bersangkutan.
Ini memberikan kepastian hukum bagi PNS maupun instansi pemerintah.
Dengan demikian, PNS maju Pilkada harus melepas hak-haknya sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Berapa Nominal Besar Gaji Pensiunan Diterima Pensiunan ASN PNS? Cek Kisaran untuk November 2024
Ini termasuk gaji dan tunjangan, guna memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan integritas.***