BERITA TREN – Bagi peserta SKD CPNS ada hal-hal detail yang harus diperhatikan.
Salah satu yang harus diperhatikan peserta sebelum ujian adalah terkait tampilan.
Pertama untuk atasan dan bawahan, peserta SKD CPNS 2024 haruslah mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Aturan ini sama seperti ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain soal pakaian, perlu dipahami juga soal aturan mengenakan sepatu.
Apakah boleh mengenakan sandal atau sepatu kets? Jawabannya tentu tidak.
Baca Juga: Apa Maksud Pelamar Prioritas? Sebelum Lamar PPPK 2024 Ketahui Dulu Maksudnya
Diwajibkan bagi pelamar atau peserta SKD CPNS yang berjenis kelamin pria untuk mengenakan sepatu warna hitam atau pantofel.
Sementara itu untuk wanita hampir sama. Kenakan sepatu formal berwarna hitam atau fantofel.
Boleh flatshoes asal berwaran hitam dan juga tidak terbuka.
Ketika memasuki ruangan ujian, pastikan juga perserta seleksi CPNS membawa KTP dan kartu ujian.
Cek kartu ujian dan lokasi ujian SKD CPNS dapat melalui portal SSCASN BKN.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru SD, Tenaga Honorer Pahami Ini
Pastikan sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dari sekarang agar tidak kelimpungan di waktu yang dekat.
Demikian tadi mengenai ketentuan sepatu bagi pelamar atau peserta SKD CPNS 2024. Semoga membantu. ***