BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya pada tahun 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) digadang-gadang akan mengalami kenaikan gaji.
Benarkah demikian? Sebelumnya semenjak Januari 2024, para PNS telah mengalami kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Bahkan kenaikan gaji PNS tersebut sudah diterima oleh PNS semenjak peraturannya diberlakukan. Menko Perekenomian angkat bicara.
Baca Juga: ASN PPPK Berpeluang Besar Jadi PNS, Ini Minimal Masa Perjanjian Kerja yang Harus Dipenuhi
Namun baru-baru ini, kembali mencuat kabar bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji di tahun 2025.
Jika memang mengalami kenaikan gaji, simaklah tanda-tanda kenaikan gaji PNS 2025 berikut ini.
Dikutip BERITA TREN dari channel YouTube infobanktv 22 Juli 2024, inilah penjelasan terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Daftar CPNS PPPK 2024 agar Kesempatan Berhasil Lebih Besar
Pemerintah berencana menaikan gaji PNS pada tahun 2025.
Hal tersebut dinyatakan oleh menteri koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartato.
Airlangga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan ada penyesuaian gaji bahi ASN atau PNS.
Baca Juga: ASN PPPK Berpeluang Besar Jadi PNS, Ini Minimal Masa Perjanjian Kerja yang Harus Dipenuhi
Sebagaimana diketahui, penyesuaian atau kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Demikian, Airlangga menyebutkan bahwa penyesuaian gaji PNS tersebut masih belum ada pembasannya.
Namun lebih lanjut, Menko Perekonomiam belum menjelaskan kapan rencana kenaikan gaji PNS ini akan direalisasikan.
Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?
Adapun dalam dokumen KEM-PPKF 2025 tertulis bahwa belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 senantiasa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok.
Pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.***