BERITA TREN – PPPK teknis Khusus adalah program seleksi untuk mengisi posisi tertentu di instansi pemerintah dengan kebutuhan teknis khusus.
Program ini membuka peluang bagi individu yang memiliki keahlian di bidang tertentu untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah.
PPPK teknis Khusus memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam berbagai jabatan teknis yang dibutuhkan di sektor pemerintahan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan antara PPPK Teknis Umum dan Khusus yang Jarang Diketahui
Dengan mengikuti seleksi PPPK teknis Khusus, pelamar dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan karier dan memberikan kontribusi bagi kemajuan negara.
Setiap pelamar perlu memahami persyaratan yang berlaku agar dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.
Syarat Pelamar PPPK Teknis Khusus
PPPK teknis Khusus memiliki beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Baca Juga: Mau Punya Karir Stabil di Pemerintahan? Cek Keuntungan Bergabung dengan PPPK Teknis Khusus!
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak boleh menjadi anggota partai politik, PNS, atau calon PNS.
Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
Pendidikan pelamar harus sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2024 Dimulai! Inilah Cara Agar Kamu Bisa Masuk dalam Daftar Prioritas
Kemampuan atau kompetensi pelamar harus dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan dan masih berlaku.
Pelamar juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Kondisi hukum pelamar harus bersih, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
Baca Juga: Distribusi Guru Tak Merata? Inilah Kebijakan Baru yang Buka Peluang Guru PPPK di Sekolah Swasta
Setiap pelamar PPPK teknis Khusus wajib memenuhi semua persyaratan ini agar dapat mengikuti seleksi.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti seleksi dan berkesempatan untuk bekerja sebagai PPPK teknis Khusus.***