BERITA TREN – Mulai tahun 2025, guru PPPK diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi masalah ketidakmerataan distribusi guru di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi persetujuan dari Menteri PAN-RB terkait kebijakan guru PPPK ini.
Surat resmi untuk pelaksanaan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses penerbitan.
Menurut Mu’ti, lebih dari 100 ribu guru PPPK yang sebelumnya belum ditempatkan kini memiliki peluang baru.
Mereka dapat mengajar di sekolah swasta sambil menunggu penempatan di sekolah negeri.
Perbandingan antara jumlah guru dan siswa di Indonesia pada dasarnya telah mencapai tingkat yang ideal.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Guru PNS Bisa Jadi Kepala Sekolah jika Penuhi Syarat Ini
Akan tetapi, kendala terbesar terletak pada pemerataan penempatan guru, terutama di daerah 3T.
Kebijakan ini diharapkan membantu mengatasi kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menyoroti masalah distribusi guru dalam rapat evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Ia menyebutkan beberapa provinsi mengalami kelebihan guru, sementara provinsi lain kekurangan tenaga pengajar.
Gibran menegaskan pentingnya kerja sama untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi ketimpangan tersebut.
Kemendikdasmen diminta segera merancang strategi agar guru PPPK dapat didistribusikan secara merata.
Guru PPPK yang mengajar di sekolah swasta juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tertentu.
Baca Juga: Ingin Jadi Kepala Sekolah Negeri? Simak Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK!
Langkah ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pemerataan pendidikan nasional.
Kebijakan yang memungkinkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.***