BERITA TREN – Pengangkatan PPPK 2024 telah dimulai dan melibatkan sejumlah tahapan yang perlu dipenuhi.
Untuk mendaftar, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Jika persyaratan tidak dipenuhi, maka kemungkinan besar Anda akan terdiskualifikasi dari seleksi PPPK ini.
Baca Juga: Distribusi Guru Tak Merata? Inilah Kebijakan Baru yang Buka Peluang Guru PPPK di Sekolah Swasta
Proses pengangkatan tenaga honorer ke PPPK 2024 menjadi peluang besar bagi mereka yang ingin berkarir di sektor pemerintah.
Pada tahun 2024, pengangkatan PPPK dilakukan dalam skala besar, sehingga banyak tenaga honorer yang berkesempatan untuk menjadi PPPK.
Pemerintah juga berencana menghapus status tenaga honorer di masa depan, sehingga keberadaan mereka akan dihilangkan.
Karena itu, kesempatan pengangkatan PPPK 2024 harus digunakan dengan optimal.
Baca Juga: ASN PPPK Berpeluang jadi Kepala Sekolah? Ini Syarat Wajibnya
Ada kategori prioritas dalam proses pengangkatan PPPK 2024, yang dimulai dengan eks tenaga honorer Kategori II (THK-II).
Para THK-II harus terdaftar di database BKN agar memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pengangkatan ini.
Selanjutnya, ada Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Terakhir, prioritas paling rendah diberikan kepada pegawai Non-ASN yang sudah bekerja tanpa henti selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Penilaian PPPK tahap 2 Tahun 2024 Ada Perbedaan? Simak Detailnya
Bagi kategori terakhir ini, Anda perlu berusaha lebih keras agar dapat lolos dalam seleksi.
Untuk gaji PPPK, ada perbedaan tergantung pada golongan masing-masing.
Gaji untuk golongan I berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.000.
Baca Juga: Surat Lamaran Faktor MS dan TMS di Seleksi PPPK, Ini Penjelasan tentang Dokumen Satu Ini
Golongan II memiliki gaji antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200.
Sementara itu, golongan III memperoleh gaji antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.
Pengangkatan PPPK 2024 ini memberikan peluang bagi banyak orang yang memenuhi persyaratan dan kategori prioritas untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara.***







