Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Keliru! 4 Kateogri ini WAJIB jadi Ikut Kepesertaan Taspen, Siapa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Ada 4 kategori atau golongan yang diwajibkan menjadi kepesrtaan Taspen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agar tidak kerepotan di hari tua, Taspen berusaha memastikan jaminan hari tua bari pesertanya.

Taspen sendiri seperti diketahui merupakan layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak masuk masa pensiun.

Baca Juga: Luar Biasa! Ibu Rumah Tangga Ini Pecahkan Rekor Skor CAT Tertingigi CPNS Kemenkumham

Atau pegawai tersebut meninggal dunia. Ini memastikan jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Masa kepesertaan Taspen itu sendiri bagi ASN dimulai sejak pengangkatan dan gaji dibayarakan.

Artinya jika menjadi PNS, seseroang kepesertaan Taspennya sudah aktif sejak menjadi CPNS.

Baca Juga: SOAL dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Halaman 15, Laporan Hasil Observasi Teks “Sepeda Motor di Indonesia”

Berikut ini adalah 4 kategori atau golongan yang wajib menjadi peserta Taspen:

1. CPNS dan PNS kecuali departemen keamanana

2. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Baca Juga: Di Balik Layar Transfusi: Serunya Belajar di Jurusan Teknologi Bank Darah

3. Pejabat negara

4. Pimpinan atau anggota DPRD..

Melihat kategori di atas, artinya ASN wajib jadi peserta taspen. Baik itu PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Mau Berjuang di SKB? Ini Waktu Pengerjaan Tes SKB CAT dan Bobot Hasil Integrasi

Masa kepsertaan berakhir jika ASN diberhentikan atau dinyatakan meninggal dunia.

Demikian mengenai 4 kategori yang harus wajib menjadi peserta Taspen. ***

Tags: ASNkepesertaanPPPKTaspen

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Deretan 3 Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 Termasuk Mandiri, Ketahui Juga Jenis Tesnya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren