BERITA TREN – Pada tahun 2024, pemerintah telah membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pada seleksi PPPK 2024 kali ini, setiap pelamar akan dikatakan akan diangkat menjadi ASN.
Namun ASN PPPK tahun 2024 kali ini akan dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2024.
Baca Juga: Jelaskan Bukti Nyata Pengorbanan Abu Bakar bagi Tegaknya Syiar Islam? SIMAK Ulasannya DISINI!
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu 2024.
Sedangkan peserta yang gagal dalam seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2024.
Meskipun sama-sama berstatus sebagai PPPK, namun antara PPPK penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu 2024 memiliki perbedaan dalam hal penggajian.
Baca Juga: Mau Lolos? Ini Bocoran Trik Jawab Wawancara SKB CPNS
PPPK Penuh Waktu penggajiannya tentu diatur langsung oleh instansi tempat mereka melamar dan dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai gaji ASN.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu 2024 penggajiannya tidak dibayarkan oleh pemerintah.
Melainkan dibayarkan sesuai dengan jam kerja dari peserta PPPK Paruh Waktu itu sendiri.
Baca Juga: Apa Itu Jurusan OTKP? Ini Penjelasan Lengkap dan Peluang Kerjanya!
Dirangkum BERITA TREN dari akun TikTok @karircpns, inilah skema gaji PPPK Paruh Waktu 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, skema penggajian PPPK Paruh Waktu 2024 menggunakan skema upah per jam.
Formula gaji PPPK Paruh Waktu 2024 yaitu upah per jam = upah sebulan/126.
Baca Juga: Pemulihan Hutan Bekas Tambang: Aksi Kelompok Tani dan Dukungan Program BRI Menanam – Grow & Green
Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan.
Berdasarkan formula tersebut, maka nantinya akan didapatkan nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2024.
Para calon ASN PPPK Paruh Waktu 2024 dapat mencoba menghitung sendiri berapa gaji yang akan mereka dapatkan.***