Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Sampai Gagal Pahami! Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2024 Ternyata Begini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Pada tahun 2024, pemerintah telah membuka seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pada seleksi PPPK 2024 kali ini, setiap pelamar akan dikatakan akan diangkat menjadi ASN.

Namun ASN PPPK tahun 2024 kali ini akan dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2024.

Baca Juga: Jelaskan Bukti Nyata Pengorbanan Abu Bakar bagi Tegaknya Syiar Islam? SIMAK Ulasannya DISINI!

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan berstatus sebagai PPPK Penuh Waktu 2024.

Sedangkan peserta yang gagal dalam seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2024.

Meskipun sama-sama berstatus sebagai PPPK, namun antara PPPK penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu 2024 memiliki perbedaan dalam hal penggajian.

Baca Juga: Mau Lolos? Ini Bocoran Trik Jawab Wawancara SKB CPNS

PPPK Penuh Waktu penggajiannya tentu diatur langsung oleh instansi tempat mereka melamar dan dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah sesuai gaji ASN.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu 2024 penggajiannya tidak dibayarkan oleh pemerintah.

Melainkan dibayarkan sesuai dengan jam kerja dari peserta PPPK Paruh Waktu itu sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Jurusan OTKP? Ini Penjelasan Lengkap dan Peluang Kerjanya!

Dirangkum BERITA TREN dari akun TikTok @karircpns, inilah skema gaji PPPK Paruh Waktu 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, skema penggajian PPPK Paruh Waktu 2024 menggunakan skema upah per jam.

Formula gaji PPPK Paruh Waktu 2024 yaitu upah per jam = upah sebulan/126.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Pemulihan Hutan Bekas Tambang: Aksi Kelompok Tani dan Dukungan Program BRI Menanam – Grow & Green

Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan.

Berdasarkan formula tersebut, maka nantinya akan didapatkan nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2024.

Para calon ASN PPPK Paruh Waktu 2024 dapat mencoba menghitung sendiri berapa gaji yang akan mereka dapatkan.***

Tags: gagal pahamparuh waktuPPPKskema gaji

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Peluang dari TMS ke MS Terbuka Lebar, Sanggah Hasil Seleksi PPPK 2024 Pakai Kalimat Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren