BERITA TREN – Kabar bahagia untuk seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabarnya pada tahun 2024 ini, seluruh tenaga Non ASN akan diangkat menjadi PPPK.
Namun untuk pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tersebut tentu harus melewati beberapa proses seleksi.
Bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi dan menempati rangking pertama maka dipastikan mereka akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Apakah Peserta Tes SKD CPNS 2024 Boleh Membawa Peralatan Elektronik? Simak Ketentuannya
Namun bagi peserta yang tidak lolos perengkingan, ternyata Menpan RB telah mengatur jabatan untuk mereka.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, inilah jenis-jenis PPPK yang harus diketahui bagi peserta, terutama yang tidak lolos perenkingan.
Berdasarkan surat keputusan Menpan RB nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024, Pelamar PPPK dapat dinyatakan lolos jika memiliki peringkat terbaik.
Penetapan kelulusan pelamar PPPK ini juga dilakukan secara berurutan.
Berikut urutan pengisian formasi PPPK secara prioritas
1. PPPK Guru
– Guru Eks THK II
– Guru Non ASN
– Lulusan PPG
– Guru Swasta
Baca Juga: Link Resmi Download Sertifikat CAT SKD 2024 Apa? Pejuang CPNS Bisa Unduh Segera
2. PPPK Teknis
– Eks THK II
– Non ASN yang terdata di database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
– Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling lama sedikit 2 tahun berturut-turut
3. PPPK Kesehatan
– Eks THK II
– Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
– Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
PPPK Kesehatan JF Bidan
– Pelamar D-IV Bidan Pendidik
– Eks THK II
– Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
– Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus-menerus
Selanjutnya bagi pelamar PPPK yang tidak lolos dalam perangkingan maka statusnya akan merujuk pada keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024.
Di mana dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.***