BERITA TREN – Kenaikan pangkat reguler merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler PNS dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Seorang PNS baru bisa mengajukan kenaikan pangkat reguler apabila mereka sudah memiliki masa kerja sesuai dengan persyaratan yang ada.
Kenaikan pangkat reguler PNS ini diatur dalam peraturan BKN lengkap dengan persyaratannya.
Selain masa kerja, SK PNS juga menjadi salah satu persyaratan kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi.
Di samping itu para PNS juga harus melengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen tertentu apabila ingin mengurus kenaikan pangkat reguler.
Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru
Lantas apa saja syarat-syarat mengurus kenaikan pangkat reguler PNS tersebut?
Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler PNS.
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Baca Juga: Ikut CPNS 2024 Pilihan Tepat! Pelamar Wajib Tahu Batas Usia saat Daftar, Paling Rendah 18 Tahun?
2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)
3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.
1. Nota usul
2. Surat pengantar
3. Surat penunjukkan PLT
4. Salinan sah SK pangkat terkahir
5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II
7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma
8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar
9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama
10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
***