Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kenaikan Pangkat Reguler PNS Pasti, tapi Harus Sudah Jalani Masa Kerja dalam Waktu Ini Sebagai Syarat

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kenaikan pangkat reguler merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat reguler PNS dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Seorang PNS baru bisa mengajukan kenaikan pangkat reguler apabila mereka sudah memiliki masa kerja sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga: Inilah 20.772 Peluang Kerja di Formasi CPNS Kemenag 2024, Siap-Siap Dapatkan Tunjangan Kinerja Mewah!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kenaikan pangkat reguler PNS ini diatur dalam peraturan BKN lengkap dengan persyaratannya.

Selain masa kerja, SK PNS juga menjadi salah satu persyaratan kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi.

Di samping itu para PNS juga harus melengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen tertentu apabila ingin mengurus kenaikan pangkat reguler.

Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

Lantas apa saja syarat-syarat mengurus kenaikan pangkat reguler PNS tersebut?

Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler PNS.

1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

Baca Juga: Ikut CPNS 2024 Pilihan Tepat! Pelamar Wajib Tahu Batas Usia saat Daftar, Paling Rendah 18 Tahun?

2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)

3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.

1. Nota usul

2. Surat pengantar

3. Surat penunjukkan PLT

4. Salinan sah SK pangkat terkahir

5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir

6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II

7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma

8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama

10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk

***

Tags: Kenaikan Pangkatmasa kerjaPNSsyarat

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Gaji PNS Pasti Naik di 2025, Namun Bertahap dan 3 Profesi Ini Jadi Prioritasnya, Anda Termasuk?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren