Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kenaikan Pangkat Reguler PNS Pasti, tapi Harus Sudah Jalani Masa Kerja dalam Waktu Ini Sebagai Syarat

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Kenaikan pangkat reguler merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat reguler PNS dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seorang PNS baru bisa mengajukan kenaikan pangkat reguler apabila mereka sudah memiliki masa kerja sesuai dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga: Inilah 20.772 Peluang Kerja di Formasi CPNS Kemenag 2024, Siap-Siap Dapatkan Tunjangan Kinerja Mewah!

Kenaikan pangkat reguler PNS ini diatur dalam peraturan BKN lengkap dengan persyaratannya.

Selain masa kerja, SK PNS juga menjadi salah satu persyaratan kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi.

Di samping itu para PNS juga harus melengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen tertentu apabila ingin mengurus kenaikan pangkat reguler.

Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

Lantas apa saja syarat-syarat mengurus kenaikan pangkat reguler PNS tersebut?

Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, inilah syarat kenaikan pangkat reguler PNS.

1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir

Baca Juga: Ikut CPNS 2024 Pilihan Tepat! Pelamar Wajib Tahu Batas Usia saat Daftar, Paling Rendah 18 Tahun?

2. Foto kopi SK terakhir (legalisir)

3. SKP. Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Adapun berkas kenaikan pangkat reguler yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut.

1. Nota usul

2. Surat pengantar

3. Surat penunjukkan PLT

4. Salinan sah SK pangkat terkahir

5. Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir

6. Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I / II

7. Salinan sah dari STTB/ Ijazah/ Diploma

8. Salinan sah perintah untuk tugas belajar

9. Salinan sah SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama

10. Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk

***

Tags: Kenaikan Pangkatmasa kerjaPNSsyarat

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Gaji PNS Pasti Naik di 2025, Namun Bertahap dan 3 Profesi Ini Jadi Prioritasnya, Anda Termasuk?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren