BERITA TREN – Jabatan PNS dan PPPK merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan di Indonesia.
Sebagai pegawai yang berada di bawah naungan Undang-Undang ASN, baik PNS maupun PPPK tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang ASN, yang telah diberlakukan sejak tahun 2023, mengatur berbagai aspek jabatan PNS dan PPPK, termasuk ketentuan mengenai batas usia pensiun.
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Undang-Undang ASN ini pada tanggal 31 Oktober 2023 di Jakarta.
Dengan adanya undang-undang tersebut, seluruh PNS dan PPPK yang berada dalam lingkup peraturan ini wajib mematuhi segala aturan yang tercantum di dalamnya.
Jabatan PNS dan PPPK memang memberikan status yang penting, namun mereka juga terikat oleh aturan yang mengatur kapan mereka harus berhenti bekerja.
Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa purna bakti atau pensiun.
Dalam undang-undang ini, diatur dengan jelas bahwa PNS dan PPPK harus berhenti bekerja setelah mencapai usia tertentu, yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang mereka pegang.
Hal ini berarti bahwa begitu seorang PNS atau PPPK mencapai usia yang ditentukan, mereka secara otomatis akan dihentikan dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
PNS dan PPPK memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan.
Misalnya, bagi mereka yang menduduki jabatan manajerial seperti pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.
Bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, usia pensiun juga diatur secara khusus berdasarkan undang-undang, dengan ketentuan umum bahwa mereka harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun.
Aturan ini menegaskan bahwa, baik PNS maupun PPPK, tidak dapat lagi bekerja setelah mencapai batas usia yang ditentukan.
Artinya, meskipun seseorang masih merasa mampu dan ingin terus bekerja, undang-undang telah menetapkan usia pensiun yang harus diikuti.
Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer
Bagi PNS dan PPPK yang telah mencapai usia tersebut, proses pemberhentian akan berlangsung secara otomatis berdasarkan peraturan yang ada.
Meskipun Undang-Undang ASN ini mungkin memberikan kesan yang ketat, aturan ini diperlukan untuk menjaga regenerasi dan efektivitas birokrasi.
Dengan adanya batasan usia pensiun, pemerintah dapat memastikan bahwa jabatan di dalam pemerintahan tidak didominasi oleh orang yang sudah tidak produktif lagi.
Hal ini juga sekaligus memberikan peluang bagi generasi muda untuk masuk dan berkontribusi di dalam birokrasi.
Ketaatan terhadap Undang-Undang ASN merupakan bagian dari profesionalisme seorang aparatur negara.
Pemerintah berusaha menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan melalui pengaturan yang jelas mengenai batas usia pensiun.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap orang yang bekerja sebagai PNS atau PPPK dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.
Jabatan PNS dan PPPK membawa tanggung jawab untuk mengabdi dengan maksimal selama masa tugasnya.***