Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Jabatan PNS dan PPPK merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan di Indonesia.

Sebagai pegawai yang berada di bawah naungan Undang-Undang ASN, baik PNS maupun PPPK tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah undang-undang yang berlaku.

Undang-Undang ASN, yang telah diberlakukan sejak tahun 2023, mengatur berbagai aspek jabatan PNS dan PPPK, termasuk ketentuan mengenai batas usia pensiun.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Resmi Dibuka! Kementerian Agama Siapkan 100.000 Formasi ASN, Daftar Sekarang Sebelum Terlambat

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Undang-Undang ASN ini pada tanggal 31 Oktober 2023 di Jakarta.

Dengan adanya undang-undang tersebut, seluruh PNS dan PPPK yang berada dalam lingkup peraturan ini wajib mematuhi segala aturan yang tercantum di dalamnya.

Jabatan PNS dan PPPK memang memberikan status yang penting, namun mereka juga terikat oleh aturan yang mengatur kapan mereka harus berhenti bekerja.

Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah mengenai masa purna bakti atau pensiun.

Baca Juga: Penting! Peraturan Baru Kemenpan RB yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer sebelum Seleksi PPPK 2024. Ada 6 Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi

Dalam undang-undang ini, diatur dengan jelas bahwa PNS dan PPPK harus berhenti bekerja setelah mencapai usia tertentu, yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang mereka pegang.

Hal ini berarti bahwa begitu seorang PNS atau PPPK mencapai usia yang ditentukan, mereka secara otomatis akan dihentikan dari pekerjaannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

PNS dan PPPK memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan.

Misalnya, bagi mereka yang menduduki jabatan manajerial seperti pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.

Baca Juga: 15 Instansi CPNS dan PPPK Tahun Lalu yang Sepi Peminat, Cari Tahu Daftarnya Siapa Tau Kamu yang Lolos!

Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana, usia pensiun juga diatur secara khusus berdasarkan undang-undang, dengan ketentuan umum bahwa mereka harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun.

Aturan ini menegaskan bahwa, baik PNS maupun PPPK, tidak dapat lagi bekerja setelah mencapai batas usia yang ditentukan.

Artinya, meskipun seseorang masih merasa mampu dan ingin terus bekerja, undang-undang telah menetapkan usia pensiun yang harus diikuti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat Layaknya PNS? Pahami Lebih Dulu Terutama bagi Honorer

Bagi PNS dan PPPK yang telah mencapai usia tersebut, proses pemberhentian akan berlangsung secara otomatis berdasarkan peraturan yang ada.

Meskipun Undang-Undang ASN ini mungkin memberikan kesan yang ketat, aturan ini diperlukan untuk menjaga regenerasi dan efektivitas birokrasi.

Dengan adanya batasan usia pensiun, pemerintah dapat memastikan bahwa jabatan di dalam pemerintahan tidak didominasi oleh orang yang sudah tidak produktif lagi.

Hal ini juga sekaligus memberikan peluang bagi generasi muda untuk masuk dan berkontribusi di dalam birokrasi.

Baca Juga: Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Tertentu Wajib Waspada, Tidak Semua Bisa Lolos Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Ketaatan terhadap Undang-Undang ASN merupakan bagian dari profesionalisme seorang aparatur negara.

Pemerintah berusaha menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan melalui pengaturan yang jelas mengenai batas usia pensiun.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap orang yang bekerja sebagai PNS atau PPPK dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.

Jabatan PNS dan PPPK membawa tanggung jawab untuk mengabdi dengan maksimal selama masa tugasnya.***

Tags: jabatanPensiunPNSPPPKUU ASN

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Hati-Hati! Honorer Wajib Tahu, Kesalahan Kecil Seperti Upload Foto Bisa Bikin Kamu Gagal dalam Seleksi CPNS 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren