Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, memberikan klarifikasi terkait temuan ratusan unit senjata di sebuah yayasan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa 995 pucuk senjata di lokasi tersebut merupakan airsoft gun berizin resmi, bukan senjata api ilegal.
Alhadid, yang juga bertindak selaku kuasa hukum mantan ketua yayasan berinisial IWD, menyampaikan keterangan tersebut setelah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Dalam pemeriksaan itu, ia memperlihatkan dokumen perizinan resmi kepemilikan ratusan unit airsoft gun kepada penyidik.
Surat izin kepemilikan yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian tercatat dengan nomor SI/5483-XII/2008. Seluruh dokumen perizinan tersebut rencananya akan dipaparkan secara lengkap dalam gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengenai legalitas ratusan unit airsoft gun tersebut, Alhadid memaparkan status kepemilikannya secara terbuka.
Baca Juga: Tanggul Laut Muara Baru Rembes, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penanganan Sementara
"Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," ujar Alhadid.
Selain airsoft gun, dilaporkan pula adanya temuan satu unit senjata api di tempat yang sama. Alhadid meluruskan bahwa senjata api tersebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin, melainkan milik pihak lain yang juga mengantongi izin resmi tanpa dilengkapi amunisi maupun magazin.
Alhadid menjelaskan bahwa keberadaan ratusan airsoft gun di gudang sekolah berawal dari kerja sama pada tahun 2020. Saat itu, pihaknya berencana menggelar kegiatan ekstrakurikuler menembak target untuk atlet muda bersama seorang pembina yayasan bernama Pak Suryo.
Rencana kegiatan ekstrakurikuler tersebut terhenti setelah Pak Suryo meninggal dunia sekitar tahun 2024 atau 2025. Karena program tidak berlanjut, seluruh peralatan menembak tetap tersimpan di dalam gudang sekolah.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Pencatutan Nama Presiden Prabowo di Paper Nobel MBG
Kondisi unit yang tersimpan sejak lama di gudang kini telah mengalami kerusakan fisik. Banyak komponen yang sudah tidak dapat difungsikan kembali karena termakan usia.
"Tapi senjata di sana sudah tidak bisa digunakan lagi karena dari tahun 2008, jadi bentuknya spare part, sudah karatan juga," kata Alhadid.
Alhadid merasa heran terhadap pengurus yayasan yang seakan baru mengetahui keberadaan serta izin ratusan airsoft gun tersebut. Ia menduga persoalan ini mencuat ke publik akibat konflik internal dalam kepengurusan yayasan sekolah.
Perselisihan internal itu bermula ketika pembina berinisial Bu N menduduki fisik kepengurusan sejak April 2026 setelah memberhentikan pembina lain. Permasalahan ini telah bergulir ke ranah hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberhentian pengurus dan penggunaan rekening pribadi.
Baca Juga: KemenPU Gelar Gerakan Irigasi Bersih Nasional di Sungai Cibanten Serang
Sebelumnya, pihak sekolah menemukan 995 pucuk senjata bersama puluhan keping CD porno dan narkoba pada 10-11 Juli 2026 saat hendak melakukan bongkar muat barang. Temuan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.






