BERITA TREN – Berikut ini adalah deretan jaminan sosial bagi PNS. Apa saja betuknya?
Perlu diketahui, selain gaji para PNS juga mendapat ‘keistimewaan’ dalam bentuk jaminan sosial.
Terkait penghasilan PNS sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dimana penghasilan PNS berupa gaji atau upah.
Pemberian gaji atau upah tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang ASN.
Adapun undang-undang dimaksud adala UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Adapun jaminan sosial bagi PNS seperti yang dimasuk pada UU ASN di atas adalah sebagai berikut:
1. jaminan kesehatan
2. jaminan kecelakaan kerja
3. jaminan kematian
4. jaminan pensiun
5. jaminan hari tua
Jaminan sosial diberikan beserta gaji atau upah guna memastikan kinerja ASN berfungsi sebagaimana mestinya.
Demikian tadi terkait deretan jaminan sosial bagi PNS yang telah diatur dalam UU ASN 2024. Semoga membantu. ***