BERITA TREN – Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) wajib berbahagia. Ini deretan 3 tunjangan penisunan.
Pasalnya para pensiunan PNS selain mendapatkan gaji pokok ternyata mereka juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan.
Seorang PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun atau BUP maka akan memasuki fase pensiunan.
Batas usia pensiun dari setiap PNS ini bermacam-macam.
Setiap PNS memiliki batas usia pensiun tergantung pada jenis dan jabatan yang mereka duduki.
Apabila seorang PNS sudah mencapai batas usia pensiun, maka mereka dapat diberhentikan dengan hormat dari profesinya.
Baca Juga: Sesuai PP No 8 Tahun 2024, Inilah Tabel Gaji bagi Pensiunan ASN PNS
Meskipun sudah tidak bekerja lagi di instansi pemerintah, namun seorang pensiunan PNS tetap diberikan gaji pokok setiap bulannya.
Besaran gaji pokok PNS ini tentu tidak akan sama dengan gaji yang mereka terima ketika masih bekerja.
Meskipun tidak mendapatkan gaji yang penuh lagi seperti halnya ketika bekerja, namun pensiunan PNS tetap mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan.
Baca Juga: Jadwal CPNS 2024 Terbaru BKN, Ini Bocoran Materi SKD CPNS Tahun Ini
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, PT Taspen menyampaikan informasi bahwa pensiunan PNS berhak untuk mendapatkan tiga jenis tunjangan.
Ketiga tunjangan pensiunan PNS tersebut bahkan sudah bisa dicairkan.
Di antaranya tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan yang dihitung berdasarkan kebutuhan pokok seperti beras, dengan besaran tunjangan pangan per kilogram beras yang ditetapkan sebesar Rp 7.242.
Tunjangan ini merupakan tambahan dari pensiun pokok yang diterima oleh PNS setelah mereka pensiun, dan bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka di masa pensiun.***