Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Perjanjian Kerja PPPK Ternyata Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Usia Pensiun Anda!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Masa perjanjian kerja PPPK di seluruh Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-undang ini menetapkan ketentuan mengenai usia pensiun dan masa perjanjian kerja.

Pengaturan masa perjanjian kerja PPPK tersebut mencakup kategori jabatan manajerial dan non-manajerial.

Baca Juga: Ingat Tanggalnya! Sosialisasi PPPK 2024 Akan Segera Dimulai, Temukan Detailnya Disini!

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai masa tugas dan pensiun bagi PPPK.

Pembagian Jabatan dan Masa Perjanjian Kerja

Pembagian jabatan dalam masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jabatan Manajerial

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Tenaga Honorer? Temukan Jawabannya!

Untuk jabatan manajerial dalam masa perjanjian kerja PPPK, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

– Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama

Pejabat di kategori pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 60 tahun.

Ini berarti mereka akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam jangka waktu tersebut sebelum memasuki pensiun.

Baca Juga: PPPK dengan Kriteria Seperti Ini Tak Perlu Berhenti jika Ingin Lamar CPNS 2024, Menpan RB: Sudah Dapat Izin dari….

– Administrator

Bagi pejabat yang menjabat sebagai administrator, masa perjanjian kerja berlangsung hingga usia 58 tahun.

Mereka akan menyelesaikan masa tugas mereka dua tahun lebih awal dibandingkan pejabat pimpinan tinggi.

– Pengawas

Baca Juga: Jika NIK Sudah Terdaftar di Akun CPNS 2024, Apa Boleh Mendaftar Kembali Pada PPPK?

Masa Perjanjian Kerja: Pejabat pengawas juga memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun, sama dengan pejabat administrator.

Ini memberikan struktur yang jelas mengenai batas usia pensiun dalam kategori jabatan manajerial.

2. Jabatan Non-Manajerial

Untuk jabatan non-manajerial dalam masa perjanjian kerja PPPK, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Jabatan PNS dan PPPK: Hati-Hati! Karirmu Akan Berakhir di Usia Ini Sesuai Undang-Undang Baru

– Pelaksana

Pejabat pelaksana memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun.

Ini berarti mereka akan menjalankan tugas mereka dalam jangka waktu tersebut sebelum pensiun.

– Fungsional

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Resmi Dibuka! Kementerian Agama Siapkan 100.000 Formasi ASN, Daftar Sekarang Sebelum Terlambat

Ahli Pertama, Muda, dan Keterampilan: Masa perjanjian kerja untuk pejabat fungsional dalam kategori ahli pertama, muda, dan keterampilan adalah hingga usia 58 tahun.

Ahli Madya: Bagi pejabat fungsional yang berada dalam kategori ahli madya, masa perjanjian kerja diperpanjang hingga usia 60 tahun, memberikan tambahan dua tahun dibandingkan dengan kategori ahli pertama.

Ahli Utama: Untuk pejabat fungsional dalam kategori ahli utama, masa perjanjian kerja bisa berlangsung hingga usia 65 tahun, memberikan jangka waktu paling panjang sebelum pensiun.

Baca Juga: Penting! Peraturan Baru Kemenpan RB yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer sebelum Seleksi PPPK 2024. Ada 6 Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara jelas memetakan berbagai masa perjanjian kerja berdasarkan jenis jabatan dan kategori PPPK.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai batas usia pensiun bagi setiap pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Selain itu, pengaturan ini juga memastikan kejelasan mengenai masa tugas yang harus dijalankan.

Penting bagi semua pihak terkait untuk memahami ketentuan ini agar dapat mempersiapkan masa depan mereka dengan baik.

Baca Juga: 15 Instansi CPNS dan PPPK Tahun Lalu yang Sepi Peminat, Cari Tahu Daftarnya Siapa Tau Kamu yang Lolos!

Informasi ini juga memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana struktur pekerjaan, masa perjanjian kerja PPPK, dan pensiun diatur dalam sistem PPPK di Indonesia.***

Tags: kerjaMasaperjanjianPPPKUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

REFERENSI LENGKAP Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP MTs Halaman 54, Ayo Kita Tinjau Ulang!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren