Â
BERITA TREN – Seorang ASN PNS ternyata tidak hanya mendapatkan gaji pokok semata.
ASN PNS ternyata juga mendapatkan tunjangan uang makan apabila mereka sudah bekerja kurang lebih delapan jam.
Tunjangan uang makan bagi ASN PNS merupakan salah satu bentuk tambahan uang belanja bagi pegawai.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 63 Kurikulum Merdeka: CEK dan PERBAIKI Jurnal Kiki
Uang makan ASN PNS ini baru bisa dicairkan apabila mereka telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.
Apabila syarat-syarat yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi, maka uang makan ASN PNS tersebut tidak akan dicairkan.
Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa uang makan ASN PNS baru bisa dicairkan jika mereka tidak meninggalkan syarat-syarat berikut ini.
Baca Juga: Coba Manajemen Waktu Ini untuk Mengefektifkan Pengerjaan Soal SKD CPNS 2024
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN PNS agar uang makan tetap dibayarkan:
1. Hadir di tempat kerja.
2. Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota hingga 8 jam).
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Waktu dan Tempat SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwalnya
3. Tidak sedang cuti.
4. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
5. Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Baca Juga: Administrasi Selesai, Ini 2 Tahapan Umum Seleksi CPNS 2024 yang Masih Harus Dilewati
Berikut rincian nominal tunjangan uang makan PNS sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023:
Golongan I
Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan II
Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan III
Rp 37.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp 814.000.
Golongan IV
Rp41.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp902.000.***







