Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Uang Makan Berlanjut? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi ASN PNS, Mohon Laksanakan

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang ASN PNS ternyata tidak hanya mendapatkan gaji pokok semata.

ASN PNS ternyata juga mendapatkan tunjangan uang makan apabila mereka sudah bekerja kurang lebih delapan jam.

Tunjangan uang makan bagi ASN PNS merupakan salah satu bentuk tambahan uang belanja bagi pegawai.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 63 Kurikulum Merdeka: CEK dan PERBAIKI Jurnal Kiki

Uang makan ASN PNS ini baru bisa dicairkan apabila mereka telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Apabila syarat-syarat yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi, maka uang makan ASN PNS tersebut tidak akan dicairkan.

Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa uang makan ASN PNS baru bisa dicairkan jika mereka tidak meninggalkan syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: Coba Manajemen Waktu Ini untuk Mengefektifkan Pengerjaan Soal SKD CPNS 2024

Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi ASN PNS agar uang makan tetap dibayarkan:

1. Hadir di tempat kerja.

2. Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota hingga 8 jam).

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Waktu dan Tempat SKD CPNS 2024 Kapan? Ini Jadwalnya

3. Tidak sedang cuti.

4. Tidak sedang menjalani tugas belajar.

5. Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga: Administrasi Selesai, Ini 2 Tahapan Umum Seleksi CPNS 2024 yang Masih Harus Dilewati

Berikut rincian nominal tunjangan uang makan PNS sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Golongan I

Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan II

Rp35.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp770.000.
Golongan III

Rp 37.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp 814.000.
Golongan IV

Rp41.000 per hari. Dalam sebulan (22 hari kerja), total Rp902.000.***

Tags: asn PNSsyaratTambahanUang Makan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

BAHAS LENGKAP! Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP MTs Halaman 76: Operasi Hitung Bilangan Pecahan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren