BERITA TREN – Melalui akun X @Disdik_DKI, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengunggah poster berisi Maklumat Pelayanan pada 17 Juli 2024.
Pada unggahan tersebut, tertulis caption “Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan terwujudnya pelayanan publik yang prima, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Maklumat Pelayanan.
Menanggapi postingan tersebut, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mempertanyakan perihal kebijakan cleansing apakah menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan?.
Baca Juga: Kabar Baik! UIN SATU Tulungagung Perpanjang Pendaftaran SPMB Pascasarjana Sampai Agustus 2024
Dilansir BeritaTren.com dari akun X @zanatul_91 pada Kamis, 18 Juli 2024, “Halo #sahabatdisdik, apakah cleansing ratusan guru honorer adalah upaya meningkatkan mutu pelayanan? Karena menurut LBH Jakarta, tidak ada teori pengelolaan SDM, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan ASN yang menggunakan kata cleansing” tulisnya.
Menurutnya, kata cleansing itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan HAM yang dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Di akhir komentarnya, Iman menuliskan “ada penjelasan?”. Sebab, banyak guru honorer yang terdampak cleansing mengaku belum mengetahui alasan diterapkannya kebijakan tersebut.
Pada postingan berbeda, Iman memberikan tanggapannya mengenai mengapa ada kebijakan cleansing berdasarkan temuan BPK 2023 di DKI Jakarta.
Dilansir BeritaTren.com dari akun X @zanatul_91 pada Kamis, 18 Juli 2024, “Kenapa ada kebijakan Cleansing guru honorer? Karena ada temuan BPK 2023 di DKI Jakarta. Honor guru honorer di sunat! Gaji guru honorer 300 ribu kwitansi 9 juta! Tau gak anehnya? Yang korban gajinya disunat guru honorer, yang kena Cleansing guru honorer? Nyambung gak?” terangnya.
Hingga saat ini spekulasi mengenai alasan penerapan kebijakan cleansing guru honorer masih simpang siur.***







