Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mengundurkan Diri Setelah Diterima? Ada Sanksi Berat yang akan Menunggu PNS, lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Sanksi PNS mengundurkan diri dapat dikenakan bagi pelamar yang telah lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP. Namun, mereka memilih untuk tidak melanjutkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, sanksi ini diatur dalam pasal 54 ayat 2.

Beberapa instansi bahkan menerapkan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengajukan permohonan berhenti setelah dinyatakan lulus.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 3 Perbedaan Mencolok Antara Guru Honorer dan PNS yang Harus Kamu Ketahui!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu sanksi yang paling umum adalah larangan untuk mengikuti penerimaan ASN pada periode berikutnya.

Misalnya, jika seorang CPNS mengundurkan diri setelah lulus dan mendapatkan NIP di tahun 2023, ia tidak diperkenankan untuk mendaftar lagi di tahun 2024.

Ia harus menunggu hingga tahun 2025 untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan ASN kembali.

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pelamar yang tidak serius dalam mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Lakukan Pendataan Ulang Guru di Seluruh Indonesia. Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Bakal Naik!

Selain larangan, ada juga sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda.

Besaran denda ini bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.

Contohnya, Badan Intelijen Negara (BIN) memberlakukan denda sebesar Rp50 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lulus.

Jika CPNS tersebut telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar, denda yang dikenakan dapat meningkat hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Inilah 6 Jenis Mutasi PNS yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

CPNS yang mengundurkan diri diharuskan mengganti biaya seleksi sebesar Rp35 juta.

Di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun tidak ada jumlah denda yang pasti, CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenakan sanksi.

Sanksi ini berupa ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan negara selama proses seleksi.

Baca Juga: Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

Jumlahnya dihitung mulai dari tahap awal seleksi hingga saat pengunduran diri dilakukan.

Sanksi PNS mengundurkan diri ini dirancang untuk memastikan komitmen pelamar terhadap proses seleksi.

Dengan adanya sanksi PNS mengundurkan diri, diharapkan CPNS lebih mempertimbangkan keputusan mereka sebelum memilih untuk berhenti.***

Tags: ASNCPNSmengundurkan diriPNSSanksi

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Proses Mutasi PNS Ternyata Tak Sesederhana Itu! Simak Semua yang Perlu Anda Ketahui!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren