BERITA TREN – Jenis mutasi PNS merupakan proses penting dalam kepegawaian.
Proses ini memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpindah tugas dari satu instansi ke instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Proses ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Dalam aturan ini diberitahukan informasi mengenai tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan mutasi.
Jenis Mutasi PNS
Ada enam jenis mutasi PNS yang diatur, yaitu:
1. Mutasi dalam Satu Instansi
Pindah tugas dalam instansi yang sama, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?
2. Mutasi Antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Perpindahan tugas antar kabupaten atau kota yang berada dalam provinsi yang sama.
3. Mutasi Antar-Kabupaten/Kota dan Antar-Provinsi
Memungkinkan PNS untuk pindah dari satu kabupaten atau kota ke kabupaten atau kota lainnya di provinsi yang berbeda.
Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK
4. Mutasi ke Instansi Pusat
Pindah dari instansi daerah ke instansi pusat, atau sebaliknya.
5. Mutasi Antar-Instansi Pusat
Perpindahan PNS antar instansi di tingkat pusat.
6. Mutasi ke Perwakilan di Luar Negeri
Memungkinkan PNS untuk bertugas di perwakilan negara di luar negeri.
Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini
Untuk melakukan mutasi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, persetujuan dari unit kerja asal dan tujuan, serta dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Pegawai dan SK terakhir.
Selain itu, PNS juga harus memastikan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau hukuman disiplin.
Prosedur mutasi dimulai dengan pengajuan surat permohonan kepada Kepala Dinas.
Setelah itu, permohonan akan diproses hingga mendapatkan surat pengantar dan daftar usulan pegawai.
Baca Juga: Mengetahui 7 Jenis Hak Cuti PNS yang Wajib Diketahui! Jangan Sampai Salah Ambil Cuti!
Jangka waktu penyelesaian untuk proses ini adalah sekitar tujuh hari kerja, dan semua layanan mutasi pegawai ini diberikan secara gratis.
Dengan memahami jenis mutasi PNS dan prosesnya, diharapkan PNS dapat menjalani karier mereka dengan lebih baik, memperluas pengalaman dan kompetensi di berbagai instansi.***