Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Inilah 6 Jenis Mutasi PNS yang Harus Kamu Ketahui, Lengkap dengan Syarat dan Prosedur

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
150
VIEWS

BERITA TREN – Jenis mutasi PNS merupakan proses penting dalam kepegawaian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Proses ini memungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpindah tugas dari satu instansi ke instansi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Proses ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

Dalam aturan ini diberitahukan informasi mengenai tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan mutasi.

Jenis Mutasi PNS

Ada enam jenis mutasi PNS yang diatur, yaitu:

1. Mutasi dalam Satu Instansi

Pindah tugas dalam instansi yang sama, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?

2. Mutasi Antar-Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Perpindahan tugas antar kabupaten atau kota yang berada dalam provinsi yang sama.

3. Mutasi Antar-Kabupaten/Kota dan Antar-Provinsi

Memungkinkan PNS untuk pindah dari satu kabupaten atau kota ke kabupaten atau kota lainnya di provinsi yang berbeda.

Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

4. Mutasi ke Instansi Pusat

Pindah dari instansi daerah ke instansi pusat, atau sebaliknya.

5. Mutasi Antar-Instansi Pusat

Perpindahan PNS antar instansi di tingkat pusat.

6. Mutasi ke Perwakilan di Luar Negeri

Memungkinkan PNS untuk bertugas di perwakilan negara di luar negeri.

Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini

Untuk melakukan mutasi, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Beberapa di antaranya adalah surat permohonan, persetujuan dari unit kerja asal dan tujuan, serta dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Pegawai dan SK terakhir.

Selain itu, PNS juga harus memastikan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau hukuman disiplin.

Prosedur mutasi dimulai dengan pengajuan surat permohonan kepada Kepala Dinas.

Setelah itu, permohonan akan diproses hingga mendapatkan surat pengantar dan daftar usulan pegawai.

Baca Juga: Mengetahui 7 Jenis Hak Cuti PNS yang Wajib Diketahui! Jangan Sampai Salah Ambil Cuti!

Jangka waktu penyelesaian untuk proses ini adalah sekitar tujuh hari kerja, dan semua layanan mutasi pegawai ini diberikan secara gratis.

Dengan memahami jenis mutasi PNS dan prosesnya, diharapkan PNS dapat menjalani karier mereka dengan lebih baik, memperluas pengalaman dan kompetensi di berbagai instansi.***

Tags: InstansiJeniskepegawaianmutasiPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bagaimana Sikap Netralitas ASN Terhadap Pilkada? Materi Profesionalisme SKD CPNS 2024

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren