BERITA TREN – Sisa cuti tahunan PNS menjadi topik yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai negeri.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa setiap PNS memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari setiap tahunnya.
Namun, jika ada sisa cuti tahunan PNS yang tidak terpakai hingga akhir tahun, hanya enam hari kerja yang dapat dibawa ke tahun berikutnya.
Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini
Dengan demikian, total hari cuti yang bisa dimanfaatkan dalam tahun berikutnya menjadi 18 hari.
Dalam Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, diatur pula bahwa jika cuti tahunan tidak diambil selama dua tahun berturut-turut, pegawai dapat memanfaatkan hak cuti tersebut.
Maksimal cuti yang dapat diambil di tahun selanjutnya adalah 24 hari kerja.
Ini termasuk cuti tahunan yang masih tersedia dari tahun berjalan.
Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?
Namun, ada kalanya penggunaan cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang jika ada kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan dinas.
Dalam kondisi ini, hak cuti dapat ditunda hingga satu tahun.
Selain cuti tahunan, PNS yang telah bekerja selama lima tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar yang bisa diambil paling lama selama tiga bulan.
Cuti besar ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti ibadah haji atau kebutuhan pribadi lainnya.
Penting untuk diingat bahwa jika PNS menggunakan cuti besar, mereka tidak dapat mengambil cuti tahunan pada tahun yang sama.
Ini merupakan aturan yang harus diperhatikan agar hak cuti tidak hilang.
Sisa cuti tahunan PNS harus dikelola dengan baik agar setiap pegawai dapat memanfaatkan hak cutinya dengan maksimal.
Baca Juga: PNS Berhak atas Hak Cuti Sakit Jika Memenuhi Ketentuan Ini!
Pastikan untuk mencatat dan merencanakan penggunaan cuti tahunan agar tidak terlewat dan tetap dapat beristirahat dengan baik.***







