Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sebelum Mengundurkan Diri Sebagai PNS, Baca Ini! Masihkah Kamu Mendapatkan Uang dan Tunjangan Pensiun?

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Mungkin kamu penasaran, apakah saat PNS mengundurkan diri akan tetap mendapat pensiun atau tidak? Temukan jawabannya di sini.

Secara umum, PNS yang mengundurkan diri tidak akan berhak menerima pensiun.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang perlu diperhatikan bagi PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Jika Masih Ada Sisa Cuti Tahunan PNS, Bisakah Digunakan untuk Tahun Selanjutnya?

Jika seorang PNS mengundurkan diri sebelum mencapai batas usia pensiun dan belum memenuhi masa kerja yang ditentukan, maka mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Namun, bagi PNS yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu, mereka bisa mendapatkan hak-hak tertentu.

Alasan tersebut antara lain pemutusan hubungan kerja, pensiun dini, atau kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami ketentuan ini, PNS dapat membuat keputusan yang lebih tepat mengenai pengunduran diri mereka.

Baca Juga: Apa Beda Hak ASN PNS dan PPPK? Ini Aturan Soal gaji dan Tunjangan PPPK

Misalnya, PNS yang mengundurkan diri setelah mencapai masa kerja yang ditentukan—umumnya 30 tahun—akan berhak atas pensiun.

Di sisi lain, jika seorang PNS mengundurkan diri dengan alasan tidak terhormat, seperti tindakan kriminal, mereka juga kehilangan hak atas pensiun.

Penting untuk dicatat bahwa pengunduran diri PNS harus melalui proses resmi, termasuk pengajuan surat pengunduran diri dan mendapat persetujuan dari atasan.

Dalam surat tersebut, sebaiknya dijelaskan alasan pengunduran diri secara jelas dan formal.

Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini

Apabila pengunduran diri disetujui, PNS akan mendapatkan surat keterangan yang menjadi bukti resmi pengunduran diri.

Bagi PNS yang mengundurkan diri dan ingin tahu lebih lanjut mengenai hak-hak mereka, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini penting agar mereka tidak kehilangan hak-hak yang mungkin masih bisa didapatkan setelah pengunduran diri.

Baca Juga: Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

Pastikan juga untuk memahami semua peraturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak merugikan di kemudian hari.**

Tags: mengundurkan diriPensiunPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Turut Andil Memerangi Cybercrime: BRI Perketat Keamanan dan Gencar Edukasi Nasabah

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren